metro-bogor

Terbukti Bodong, Perumahan Gcc Kok Dibiarkan?

Rabu, 5 April 2017 | 08:20 WIB

METROPOLITAN – Meski sudah ter­bukti tak punya izin, Perumahan Green City Citayam (GCC) masih berdiri. Satpol PP Kabupaten Bogor belum berani mela­kukan pembongkaran terhadap pembangunan megah yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, surat limpahan dari Dinas Perumahan, Kawa­san Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memang sudah dite­rima. Saat ini pihaknya tengah melaku­kan persiapan terkait proses eksekusi terhadap bangunan Perumahan GCC.

Namun, persoalan ini masih dirapatkan pimpinan daerah, sehingga pihaknya masih menunggu hasil dari pemba­hasan tingkat daerah. “Kita siap melakukan tindakan eksekusi. Tetapi tergantung hasil rapat pimpinan, apakah langsung dieksekusi atau distatusquokan (berhenti total, red) dulu sebe­lum izin keluar.

Ridho juga mengaku telah memberhentikan proyek pe­kerjaan pembangunan Peru­mahan GCC melalui tindakan penyegelan. Sehingga dengan dasar itu pihak pengembang harus berhenti melakukan pengerjaan. “Kalau tidak mau berhenti, otomatis kita langsung bongkar. Pada prinsipnya kita melakukan segel berarti me­reka harus menuruti aturan tersebut.

Menurut Ridho, selama ini belum keluarnya izin Peruma­han GCC lantaran masih ada persoalan terkait lahan yang belum diselesaikan pihak peng­embang. Sehingga dalam rapat pimpinan daerah (rapimda) nanti, topik pembahasan yang akan dilakukan terkait peru­musan, apakah masih dimun­gkinkan pembangunan itu mendapat izin secara keseluru­han. “Pembahasan nanti lebih mencari tahu apakah masih dimungkinkan atau tidak di­beri izin. Sebab, jangan sampai merugikan banyak konsumen. Pemerintah harus hadir mel­indungi konsumen,” imbuhnya.

Kalaupun dalam rapat nanti hasil keputusan diperintahkan melakukan eksekusi atau pem­bongkaran, lanjutnya, pihaknya akan membongkar secara ke­seluruhan perumahan yang rencananya akan membangun 2.500 rumah tersebut. “Kepu­tusan bongkar ya bongkar dan kita akan bongkar semuanya,” tutupnya.

Sebelumnya, ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor menindak pembangunan Perumahan GCC yang belum berizin alias bodong mendapat sorotan penting dari badan legislatif di Bumi Tegar Beriman. Usulan kepala Satpol PP dan dinas terkait agar menanggalkan jabatannya pun dilontarkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Saepullah. “Kalau tak mampu menegakkan aturan, sebaiknya kepalanya mengundurkan diri. Jelas-jelas Perumahan GCC sudah menyalahi aturan.

Menurut Usep, pelanggaran yang dimaksud adalah pembangunan sudah berjalan dan perumahan sudah diper­jualbelikan namun izin masih berkutik di izin awal atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

(rez/b/els/run)

Tags

Terkini