metro-bogor

Mangkal Di Pinggir Jalan Bisa Ditindak Polisi

Rabu, 5 April 2017 | 09:05 WIB

METROPOLITAN – Peraturan walikota (perwali) dan pe­raturan bupati (perbup) terkait angkutan online di Bogor Metropolitan, hingga kini masudah diberlakukan. Pantauan sih banyak sekumpulan driver ojek online yang memadati ruas jalan di sejumlah pusat-pusat keramaian di Kota mau­pun Kabupaten Bogor. Hal tersebut dikeluhkan dan dipro­tes dua organisasi angkutan darat di Kota dan Kabupaten Bogor. Bahkan sempat mengan­cam akan kembali melakukan aksi mogok lantaran banyak ojek online yang melanggar kesepakatan damai.­

Namun, aturan yang dikelu­arkan Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab dan Pemkot) Bogor menjadi perhatian Ke­polisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah larangan mangkal di tempat-tempat tertentu seperti halte. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, aparat kepolisian bisa saja menindak angkutan on­line yang mangkal di pinggiran jalan. Namun, tetap harus diik­uti dengan peraturan dari dae­rah masing-masing. Sebab, pihaknya bertugas hanya se­bagai pelaksana saja. “Kami menindak jelas harus ada, tapi diikuti (dimasukkan, red) ke peraturan daerah masing-masing,” ujarnya.

Soal pembatasan jumlah ang­kutan, Yusri mengaku harus sudah diatur langsung masing-masing daerah sesuai rujukan perbup dan perwali. Sehingga, saat ini pembatasan itu tergan­tung ketegasan masing-masing pimpinan daerah untuk me­realisasikannya. “Kalau untuk kuota diatur langsung masing-masing daerah. Makanya pim­pinan daerah harus tegas men­ekan jumlah kuota mereka (angkutan online, red),” kata Yusri.

Menurut Yusri, dengan telah diturunkannya perubahan Per­menhub Nomor 32 Tahun 2016 menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online yang didalamnya mengatur se­belas poin dan salah satunya terkait pembatasan kuota. Apa­lagi Pemkab dan Pemkot Bogor telah menurunkan perbup dan perwali terkait pembatasan ang­kutan berbasis online. Karena itu, sudah seharusnya pemerin­tah daerah mulai memberlaku­kan dan membatasi kuota ang­kutan online di daerahnya masing-masing. “Satu April kan sudah diberlakukan, seharusnya pe­merintah daerah sudah mem­berlakukan, apalagi pembatasan kuota yang harus mereka kejar. Seperti berapa sih kuota untuk ojek dan mobil online,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti meyakinkan perbup yang sudah dikeluarkannya lebih mengatur dan mengen­dalikan angkutan roda dua berbasis aplikasi. Sedangkan untuk roda empat berbasis online sudah diatur melalui Permenhub. “Perbup hari ini (kemarin, red) sudah mulai berlaku. Kita juga akan men­indaklanjuti perubahan Per­menhub,” singkatnya.

Terpisah, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, dengan diberlakukannya aturan per­wali sebagai regulasi penyel­enggaraan dan penataan trans­portasi di Kota Bogor hingga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan. ”Lambannya penerbitan perwali karena be­lum mendapatkan berapa jumlah transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bogor. Tetapi kami sudah minta data semuanya. Setelah itu baru bisa dihitung berapa kuotanya,” jelasnya.

Dia menambahkan, sedikitnya ada tujuh poin yang akan men­gatur angkutan umum berbasis dari itu, khususnya ojek online di Kota Bogor. Mulai dari tidak diperkenankannya ojek online untuk mangkal disembarang tempat hingga dibatasinya jum­lah kuota ojek online di Kota Bogor. ”Dalam hal ini Pemkot berhak menentukan kuota dan jumlah, kemudian tidak boleh mangkal di tempat yang tidak semestinya,” katanya.

Lebih lanjut, dia menamba­hkan, bahwa setiap perwakilan angkutan online diwajibkan untuk rutin melakukan koor­dinasi dengan Pemkot Bogor. ”Pimpinan atau wakilnya wajib berkoordinasi dengan Pemkot, dan angkutan online harus mematuhi aturan ketertiban di Kota Bogor,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya meminta pemilik atau para driver ojek online memperhatikan kualitas pelayanan kepada pelanggannya. Dia menyebutkan bahwa ang­kutan online tidak diperkenankan mengambil  penumpang di jalur atau wilayah dari angkutan kota (angkot). “Bukan melarang mengambil, tetapi kita lebih fokus kepada mangkalnya di mana. Itu sudah diatur,” pung­kasnya.

(rez/b/sin/els/run)

 

Tags

Terkini