metro-bogor

DPRD Sarankan Warga Lapor Ke Ptun

Sabtu, 8 April 2017 | 08:14 WIB

METROPOLITAN - Keberatan seba­gian masyarakat terkait pemilihan ke­pala desa (pilkades) yang dilakukan beberapa waktu lalu di beberapa wi­layah Kabupaten Bogor terus berlanjut. Komisi I DPRD melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyara­kat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, kemarin.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefulloh mengatakan, per­temuan ini dilakukan menyusul adanya aduan atau protes yang dilakukan se­jumlah calon kepala desa yang gagal dalam pemilihan serentak pada Minggu Tiga pilkades itu di Kecamatan Pamijahan, Megamen­dung serta Tenjo. “Pemang­gilan ini berkaitan dengan adanya sejumlah laporan ten­tang dugaan kecurangan penyel­enggaraan pilkades. Tiga wi­layah, dua di barat dan satu di selatan,” kata Usep. Menurut­nya, dari hasil pertemuan ini pihaknya pun telah menyam­paikan bahwa tim fasilitasi atau pilkades dari tingkat Kabupaten Bogor merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menjalankan pilkades. Sehing­ga, tim ini harus selektif atau kira-kira rasional. Karena dalam pilkades ini mengedepankan azas langsung, umum bebas dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). “Memang saat ini keputusannya sudah tidak bisa dihitung ulang menurut DPMPD. Hal tersebut berben­turan dengan peraturan bu­pati, sehingga masyarakat disarankan menindaklanjuti melalui gugatan PTUN,” ujarnya.­

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Bogor Deni Ardia­na mengaku tetap menghor­mati hasil pemilihan yang sudah dilaksanakan di tingkat desa dengan fasilitasi DPMPD. Se­hingga, pihaknya tak akan mengambil langkah peng­hitungan ulang untuk ketiga desa tersebut. “Hasil laporan sudah kita terima semua, kita tetap menghormati hasil pe­milihan,” kata Deni.

Menurutnya, sebenarnya bu­kan pihaknya tidak mau mela­kukan penghitungan ulang untuk ketiga wilayah itu. Ka­rena jika merunut pada aturan yang berlaku, yakni sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2016, penghitungan ulang bisa dila­kukan ketika ada keberatan. Namun itu pun dilakukan saat di TPS atau pas hari pelantikan. “Kalau di luar waktu setelah pemilihan itu tidak bisa. Kalau kita lakukan, kita bisa dikeluh­kan dan dilaporkan. Aturan dan dasarnya apa untuk melakukan hitung ulang,” ucap dia.

Namun demikian, sambung Deni, apakah ketiga wilayah itu tetap akan dipimpin kades terpilih sesuai hasil pemilihan? Hal tersebut tergantung Bu­pati Bogor Nurhayanti. Sebab, keputusan atau yang mengelu­arkan SK seseorang menjadi kades adalah bupati. “Tergan­tung bupati. Kemungkinan paling lambat pelantikan dila­kukan di pertengahan bulan depan,” tutupnya.

 (rez/b/els/run)

Tags

Terkini