metro-bogor

Tersangka Pungli Tol Bocimi hanya Wajib Lapor

Senin, 10 April 2017 | 11:01 WIB

METROPOLITAN – Tersangka A alias Ita (35) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) sampai sekarang belum ditahan. Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan, namun tersangka diwajibkan melapor dua kali seminggu ke Mako Polres Bogor. “Tidak kita tahan karena kita ada wajib lapor,” kata Bimantoro saat ditemui di Polres Bogor, belum lama ini. Bimantoro menuturkan, dari hasil pemeriksaan, mantan kepala urusan kesejahteraan rakyat (kaur kesra) Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong itu mengaku melakukan pungutan terhadap para pemilik tanah. Dari keterangan pelaku, uang hasil pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. “Masing-masing sepuluh persen, tetapi saat ini

masih kami cari motivasi lainnya,” tutur dia. Di sisi lain, Bimantoro mengaku pihaknya sedikit kewalahan

mengungkap kasus yang sudah menetapkan satu tersangka ini. Mengingat persoalan ini adalah kasus lama dan pelaku ditangkap bukan karena tangkap tangan. “Kita sedikit mengalami kesusahan karena kasus ini murni kami lakukan penyelidikan dari awal. Malah ada juga yang kita periksa namun dia tidak mau memberi

keterangan,” akunya. Namun demikian, Bimantoro meyakinkan hingga kini kasus dugaan pungli proyek Tol Bocimi tengah dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. “Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi yang turut serta. Makanya kita akan selidiki lagi,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum tersangka, Irawansyah, mengajak semua elemen agar menghormati proses hukum dan dapat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. “Kita kasih kesempatan pihak kepolisian membuka kasus itu seterang- terangnya dan pihak mana pun tidak boleh mengintervensi kasus ini,” tutupnya.

(rez/b/els/run

Tags

Terkini