METROPOLITAN – Kepemilikan akta kelahiran masyarakat Kabupaten Bogor berusia dini tergolong cukup rendah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor mencatat sedikitnya ada 144.000 anak berusia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Hal ini justru memaksa Disdukcapil Kabupaten Bogor terus memutar otak untuk mengurangi jumlah tersebut. Kepala Seksi Pencatatan dan Kelahiran Kabupaten Bogor Suparno mengatakan, 144 ribu pelajar yang belum mempunyai akta kelahiran itu tersebar di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Bogor. Namun, angka ini belum termasuk dengan SMP negeri dan swasta. “Semuanya tersebar di sekolahan yang ada di Kabupaten Bogor. Tapi 5.000 siswa sudah kita layani,” kata Suparno.
Menurut dia, disdukcapil akan terus melakukan jemput bola bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan pelayanan kepada para pelajar yang belum memiliki akta kelahiran. “Kita agendakan satu minggu tiga kali melalui program akta kelahiran siswa. Dilakukan Selasa, Rabu dan Kamis untuk sekolah. Sehari diperkirakan bisa melayani 300-400 pelajar,” ucap dia.
Suparno juga menjelaskan, tak hanya bagi para pelajar, warga yang baru melahirkan pun bisa langsung mengurus pembuatan akta kelahiran. Sebab, saat ini pihaknya sudah melakukan penjajakan dengan Rumah Sakit (RS) yang ada di Kabupaten Bogor. “Jadi nanti yang melahirkan akan dilaporkan ke RSUD Leuwiliang dibantu kerja sama dengan bidan dengan cara online. Ke depan bukan hanya RS tetapi kemungkinan bisa ke tingkat puskesmas,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Bogor Rustandi mengingatkan para orang tua wajib sesegera mungkin membuatkan akta kelahiran bagi anak mereka, khususnya yang tinggal jauh dari perkotaan. Sebab, akta kelahiran merupakan dokumen awal bagi masyarakat. “Persoalan ini terkadang sering terlupakan oleh orang tua. Padahal selaku warga negara, kelahiran seorang anak haruslah tercatat sesuai ketentuan hukum berlaku. Makanya, yang harus dipikirkan orang tua setelah kelahiran anaknya adalah membuatkan akta lahir bagi anaknya,” kata Rustandi beberapa waktu lalu.
(rez/b/els/dit)