Tak hanya Bus Uncal, sepuluh bus bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga hingga kemarin (18/4) masih terparkir di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jalan Raya Tajur Kecamatan Bogor Timur. Sudah empat bulan, bus ini tidak bisa beroperasi lantaran belum dilengkapi surat-surat.
KEPALA Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Jimmy Hutapea mengaku masih mengurusi masalah administrasi. Bus yang datang sejak Desember 2016 lalu itu masih harus menunggu fakturnya keluar. Sehingga dengan faktur tersebut nantinya baru bisa memproses urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). “Ada proses administrasi yang kita coba selesaikan. Karena administrasi antara lain untuk fakturnya,” ujarnya kepada Metropolitan.
Jimmy juga belum bisa memastikan mengenai kapan bus teresbut bisa mulai dioperasikan. Ia pun belum mengetahui bus tersebut ke depannya. Semengenai sistem pengelolaan jauh ini, Walikota Bogor Bima Arya pun baru menandatangai serah terima operasionalnya. Artinya, aset tersebut masih milik kemenhub. “Ini yang sedang diurus dengan kemenhub, ini mau langsung dihibahkan ke Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) atau tidak,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menunggu surat resmi serah terima dari kementerian yang hingga sekarang belum selesai. Ia mengatakan, jika berita acara serah terima sudah diberikan ke Pemkot Bogor, maka proses selanjutnya pengurusan perizinan. Karena untuk mengurus perizinan dibutuhkan dokumen serah terima dan faktur surat surat kendaraan. Bus ini nantinya akan dioperasionalkan operator angkutan massal di Kota Bogor. “Memang unit-unit bus ini sudah diserahkan ke Pemkot Bogor, tetapi berita acara serah terimanya belum,” paparnya.
Mengenai penggunaannya, bus tersebut akan digunakan sebagai angkutan massal di Kota Bogor. Tapi, angkutan massal yang dimaksudnya itu bukan program hasil konversi dari tiga angkutan kota (angkot) menjadi satu bus.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Laniasari mengaku kecewa kepada Dishub Kota Bogor karena belum ada kejelasan mengenai berita acara serah terima bus dari kemenhub. Menurutnya, dengan jangka waktu hampir empat bulan ini, Dishub Kota Bogor bisa langsung melakukan jemput bola ke kemenhub. “Mubazir jadinya tidak dipergunakan bus itu,” jelasnya.
Lania juga akan mempertanyakan kepada dishub mengenai permasalahan yang terkait dengan belum bisa beroperasionalnya sepuluh bus bantuan tersebut. “Prosesnya sudah sampai mana dan kapan bisa dioperasionalkan, akan kita tanya. Takutnya nanti rusak busnya kalau kelamaan dibiarkan,” katanya.
(mam/b/els/dit)