METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali meratakan sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Bumi Tegar Beriman, kemarin. Sedikitnya sepuluh bangunan semi permanen dan permanen yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong tepatnya di samping Gedung Pemuda KNPI Kabupaten Bogor, dibongkar karena berdiri di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Bidang Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena para PKL berdiri tanpa memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, mereka disanksikan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Lahan ini milik Pemda. Pemda sudah punya sertfikat atas tanah ini,” kata Asnan.
Setelah pembongkaran ini, menurut Asnan, rencananya lahan seluas kurang lebih dua ribu meter ini akan digunakan sebagai kantor Kelurahan Pakansari yang baru, sesuai surat penetapan yang sudah dikeluarkan Bupati Bogor Nurhayanti. “Jadi di sekitar sini itu pusat pemerintahan lahannya mau digunakan untuk kantor kelurahan,” ucap dia.
Sementara itu, saat jalannya pembongkaran, para penegak satuan Perda ini mendapat keluhan dari para PKL. Sejumlah pedagang mengaku kecewa dengan tindakan petugas karena selama ini mereka sudah membayar uang sewa tempat tersebut. “Kami sudah ngontrak tiga tahun. Setahunnya bayar Rp25 juta. Sekarang kita baru empat bulan (berjualan, red),” kata pedagang makanan, Wandi (29). Asnan pun mengaku tak mengetahui jika lahan yang digunakannya untuk berjualan ternyata bermasalah. Sehingga, ia berencana akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang mengontrakkan lahan ini. “Saya mau minta pertanggungjawaban dia,” ujarnya.
(rez/b/els/run)