metro-bogor

PAN Siap Pecat Kosasih

Kamis, 27 April 2017 | 08:48 WIB

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa Kosasih Saputra siap-siap mendapat sanksi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Akibat perbuatannya menipu dengan modus menjanjikan proyek fiktif, Kosasih bisa dipecat menjadi wakil rakyat. Saat ini partai berlambang matahari terbit pun menyiapkan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW). Kasus yang menimpa Kosasih menjadi perbincangan hangat di Kota Bogor. Bahkan atas perilaku tercela wakil rakyat tersebut, DPD PAN Kota Bogor akan memanggil anggota Komisi A tersebut. Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima mengaku akan memangil Kosasih untuk meminta penjelasan terkait permasalahan ini. Lantaran Kosasih anggota DPRD yang berasal dari PAN, kata Safrudin, baik buruknya tindakan yang dilakukan Kosasih akan membawa nama PAN. “Saya baru dengar hari ini (kemarin, red) dari teman-teman media. Maka dari itu saya akan segera memanggil bersangkutan untuk meminta penjelasannya,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan. Untuk mengambil tindakan kepada salah satu kader partainya, Safrudin mengaku masih menunggu kelanjutan terakhir dari pihak kepolisian. Sebab, menurutnya, saat ini kadernya tersebut masih berstatus tersangka sehingga belum ada kepastian hukum. “Nanti kita lihat dalam AD/ART, kader partai yang statusnya tersangka harus seperti apa. Apakah akan dipecat atau dikenakan sanksi,” terangnya. Safrudin juga masih belum bisa menjawab apakah kadernya tersebut akan di-PAW. Sebab bagaimanapun harus meminta penjelasan dari kadernya yang terlibat kasus hukum. Setelah itu ia akan langsung mengambil tindakan, mulai dari menyiapkan pengacara atau langsung memecatnya. “Ya lihat saja nanti karena saya belum mendengarkan penjelasannya,” paparnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Sopian Ali Agam menjelaskan jika ada anggota DPRD Kota Bogor yang tersangkut masalah hukum maka tindakan yang dilakukan sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD Kota Bogor mulai pemberian sanksi hingga PAW. “Kita punya tata tertib dan itu yang harus kita pedomani,” katanya. Terkait PAW yang mengancam Kosasih, kata politisi Gerindra ini, akan dikembalikan ke partai masing-masing karena PAW itu kewenangan partai. “Ya itu tergantung partainya. Kalau di tatib DPRD sudah jelas ada beberapa poin syarat untuk melakukan PAW. Salah satunya adalah terjerat kasus hukum,” jelasnya. Terpisah, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah menuturkan, aparat penegak hukum tak perlu menunggu adanya delik aduan dalam mengusut kasus Kosasih sebab sudah diatur undang-undang. Ia menerangkan bahwa haram bagi anggota DPRD untuk terlibat pelaksanaan proyek. “DPRD tidak boleh terlibat proyek, baik langsung maupun tidak langsung. Jika memang terlibat maka akan berpotensi korupsi dan melanggar etik,” ungkapnya. Menurut dia, apa yang menjerat Kosasih dalam kasus penipuan proyek juga mengandung unsur korupsi. Sebab, sudah jelas pelaksanaan proyek tersebut merupakan ranah eksekutif, dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor. “Karena dia bagi-bagi proyek, maka itu adalah bagian dari korupsi. Apa kewenangan mereka sehingga main proyek, kan tidak bisa. Baik langusng ataupun tidak langsung anggota DPRD sama sekali tidak boleh bermain proyek,” pungkasnya. (mam/c/els/run)

Tags

Terkini