metro-bogor

Pegawai Pdjt Ancam Polisikan Wali Kota Bogor

Sabtu, 20 Mei 2017 | 09:10 WIB

Seleksi pegawai yang direncanakan bos Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) bakal tersandung masalah. Sejumlah pegawai PDJT menolak rencana tersebut sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melunasi gaji pegawai yang empat bulan tertunggak. Jika tidak, ratusan pegawai ini mengancam memolisikan Wali Kota Bogor Bima Arya.

SEJUMLAH pegawai PDJT masih menuntut gaji mereka yang belum dibayar empat bu­lan terakhir. Mereka akan mem­bawa permasalahan tersebut ke ranah hukum jika Pemkot Bogor belum memberi kejelasan ter­kait gaji para karyawan. Kepala Bidang Operasional PDJT Fajar Cahyana mengatakan, sejumlah pegawai meminta pemkot me­lunasi dulu gaji karyawan yang belum dibayarkan. “Kalau pe­merintahnya sudah tidak mam­pu membayar, untuk apa? Te­tapi harapan teman-teman masih ingin bekerja, jangan digantung-gantung, jangan dijanjikan melulu,” ujarnya ke­pada Metropolitan.

Selama perusahaan tersebut belum diputuskan sebagai perusahaan bangkrut, berarti hak-hak karyawan berupa gaji masih terus berjalan. Arti­nya, memasuki Juni mendatang tunggakan gaji yang belum diterima karyawan adalah lima bulan. “Kan kasihan pemerin­tah juga. Ketika tidak ada ke­putusan pailit perusahaannya, berarti hak karyawan terus berjalan. Yang namanya peru­sahaan daerah selama masih berdiri tidak bisa dikatakan pailit atau bangkrut. Kecuali perusahaan swasta kalau pe­miliknya kabur, asetnya diaju­kan ke pengadilan, dijual lalu dibayarkan kepada karyawan,” terangnya.

Fajar juga menilai bahwa sesuai Perundang-undangan Ketenagakerjaan Nomor 23, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun perusahaan selama tiga bulan berturut-turut tidak membayar upah karyawan, maka karyawan berhak mengajukan Pemu­tusan Hubungan Kerja (PHK). “Karyawan berhak mengaju­kan PHK tanpa mengurangi haknya sedikit pun, jadi hak-haknya diberikan penuh, full. Kita tidak menuntut lebih terkait TransPakuan ke depan­nya mau dijadikan apa. Entah BUMD atau BLUD, itu terserah,” paparnya.

Kini dirinya menunggu hasil keputusan Dinas Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi (Disnaker­trans) Kota Bogor. Sudah beberapa kali PDJT melakukan pertemuan dengan pihak Disnakertrans Kota Bogor, tetapi hingga kini tidak mem­buahkan hasil. Sehingga, ke­putusan yang bakal dirilis Disnakertrans ini akan diang­gap titik puncak kejelasan nasib para pegawai. “Kalau tidak ada jawaban dari Dis­naker yang jelas, maka akan mengajukan ke langkah hu­kum. Banyak bantuan hukum yang bersedia tanpa memin­ta biaya, pengacara tersebut mau menjadi pendamping karyawan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Per­hubungan (Dishub) Kota Bogor yang ditunjuk sebagai Plt Ke­pala PDJT Rakhmawati mema­parkan, karyawan tidak bisa menyalahkan Pemkot Bogor dan membawanya ke ranah hukum. Karena dalam kondisi tersebut, Wali Kota Bogor merupakan pemegang saham, bukan pelaksana. Selain itu yang paling penting, semua perma­salahan dengan masing-masing karyawan diselesaikan terlebih dahulu melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dis­dik) Kota Bogor, dirinya akan menyelesaikan terkait perma­salahan sekolah anak-anak karyawan PDJT.

“Menyelesaikan keluh kesah mereka, anak sekolah, ada yang mau ujian, ada yang belum bayaran, hal-hal seperti itu yang kita selesaikan dulu. Itu dulu yang penting. Kita sudah men­data semua, sedang diolah sekarang. Ada yang mau ujian dan belum bayaran, nanti kita beri tahu ke sekolahnya,” tan­dasnya.

Terkait operasional bus PDJT, ia mengaku akan dilakukan secara bertahap. Pertama, dirinya akan memastikan pa­ling sedikit lima bus PDJT bisa kembali dioperasikan. “Yang jelas langkah pertama ingin ngecek bus dulu, mini­mal lima bus untuk diopera­sikan. Operasionalnya se­perti apa, kita ada langkah-langkah ke sana. Tetapi yang diselesaikan adalah masalah-masalah kekeluargaan dulu,” ungkapnya.

(mam/c/els/run)

Tags

Terkini