Aksi komplotan pembobol gudang sembako yang sudah berjalan selama dua tahun harus terhenti. Keenam pelaku pun diringkus polisi karena tertangkap tangan saat memindahkan hasil curian mereka di sekitar Rumah Makan Teras Air, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor Sabtu (20/5). Dalam sekali aksi pembobolan, komplotan ini bisa meraih keuntungan hingga Rp20 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik gudang sekaligus toko yang mengaku kerap kehilangan barang dagangannya. Polisi yang mendapati laporan itu kemudian melakukan pengintaian dan berhasil membekuk enam pelaku. Mereka adalah Bertus (44), Endang (29), Dede Kusniawan (24), Agus Andriawan (40), Ramdan (26) dan Aji (29). ”Kegiatan para pelaku terungkap ketika kita sedang lakukan rangkaian operasi pangan. Mereka tertangkap tangan diduga hendak melakukan penimbunan. Atas dasar itu, kita lakukan pemeriksaan. Tapi kemudian terungkaplah kalau barang-barang itu ternyata hasil curian,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Kompol Condro Sasongko, kemarin.
Para pelaku tertangkap saat memindahkan bahan pokok hasil curian ke dalam mobil pikap di Bogor. Barang-barang tersebut berhasil diamankan. ”Barang-barang yang diamankan adalah makanan yang dicuri dari gudang sembako yang tidak jauh dari lokasi. Para pelaku ini ternyata adalah pegawai di gudang sembako itu,” kata Condro.
Dari hasil pemeriksaan, aksi keenam pelaku ini sudah berlangsung dua tahun. Polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil pikap berisi berbagai jenis sembako dan makanan, empat unit sepeda motor, uang sejumlah Rp16 juta dan enam unit ponsel. Kepada petugas, tersangka mengaku sudah dua tahun menjalankan aksinya mencuri gudang yang berlokasi di Kecamatan Bogor Timur itu. Ulah para pelaku menyebabkan pemilik mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. ”Aksinya dilakukan dua kali dalam seminggu. Keuntungan yang mereka dapat Rp15 juta sampai Rp20 juta dalam satu kali mencuri,” kata Condro.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Mereka masuk dengan membongkar gudang menggunakan kunci palsu. Barang-barang dinaikkan ke dalam sebuah truk dan dibawa ke daerah Teras Air. Atas kejahatan tersebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun.
PELAKU RANMOR JUGA DIRINGKUS
Sementara itu, Polresta Bogor Kota juga menangkap Dedi Saputra (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah melakukan pencurian mobil di beberapa wilayah Kota Bogor.
Awal penangkapan, Satreskrim mendapatkan informasi tersangka akan melintas dari arah Leuwiliang, namun sesampainya di Dramaga ada sejumlah anggota polisi yang melakukan razia akhirnya tersangka pun memutar arah. “Tim juga langsung mengejar tersangka dan pada akhirnya di Ciampea tersangka dapat dilumpuhkan karena ketika disergap mencoba melarikan diri,” kata Condro.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Dedi atau yang terkenal Dedi Kuto ini mengaku sering melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Ia telah sebelas kali mencuri mobil di sejumlah wilayah dan hasil pencuriannya tersebut dijual di wilayah Leuwiliang. “Kita masih periksa orang ini, karena diduga banyak sekali pencurian yang dilakukannya,” pungkasnya.
(mam/c/lip/dtk/els/dit)