metro-bogor

Satu Pohon Rp50 Juta

Rabu, 24 Mei 2017 | 09:05 WIB

Penebangan enam pohon secara ilegal di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur berujung polemik. Pelaku penebangan tersebut bakal dipolisikan jika dalam waktu dekat tidak segera mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Pelaku melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, sanksinya maksimal Rp50 juta per pohon. Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi pada Dispe­rumkim Kota Bogor Yadi Ca­hyadi memberikan jangka waktu selama satu minggu untuk menunggu pelaku datang ke kantornya. Jika dalam teng­gat waktu teresbut tak kunjung datang, maka pihaknya akan segera melaporkan kasus ter­sebut pada Polresta Bogor Kota. “Dari hari ini sampai satu minggu ke depan, kalau tidak ada maka kita lakukan langkah-langkah hukum. Nanti saya diskusi dengan kadis terkait langkah-langkah apa yang akan ditempuh. Kalau memang si pelaku datang baik-baik menga­kui, mungkin kita akan ada langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya kepada Metropolitan. Sepekan ke depan juga, pi­haknya bakal melakukan penyelidikan terhadap iden­titas yang melakukan pene­bangan. Ia pun mengakui belum tahu secara pasti mengenai motif pelaku pe­nebangan. “Sampai saat ini kita belum menemukan siapa pelaku penebangan ini. Me­mang mau kita selidiki mulai hari ini. Motifnya apa, ada kepentingan apa. Kok pohon ini ditebang dengan begitu cepat dan atas rekomendasi siapa,” terangnya. Yadi sangat mengecam tinda­kan illegal logging di tengah kota ini. Pohon-pohon yang ditebang tersebut merupakan tanaman dengan kondisi yang sangat sehat. Umur pohon yang ditebang pun sudah sekitar 40 tahun. “Ada enam pohon, tiga pohon mahoni dan tiga pohon palem. Umurnya sekitar 40 tahun,” paparnya. Untuk itu dirinya melakukan langkah penanggulangan dengan cara menanam bebe­rapa pohon di lokasi yang sama. Pihaknya menanam tiga buah pohon. “Yang kita tanam ada pohon bungur dan kelor laut. Jadi pohon ini sengaja kita tanam karena tanaman ini gampang tumbuh bercabang di sampingnya. Jadi penghi­jauan kembali bisa tumbuh cepat,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Wali­kota Bogor Usmar Hariman yang juga turut meninjau lo­kasi menyayangkan atas pe­nebangan pohon jenis ma­honi dan palem putri itu. Pa­salnya, untuk memelihara pohon-pohon tersebut selama puluhan tahun membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka, dirinya menginstruksikan Dis­perumkim Kota Bogor mem­buat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. “Dinas terkait melalui Kabid Pertama­nan akan membuat laporan resmi, dengan sepengetahuan kepala dinas. Nanti kronologi­snya dibuat, lalu dihitung sam­pai jumlah kerugiannya berapa,” kata Usmar. Ia juga sudah melakukan in­vestigasi kecil-kecilan di la­pangan dengan cara menany­ai beberapa warga sekitar. Tapi, hasilnya nihil. Warga sekitar maupun saksi yang me­lihat kegiatan tersebut malah mengira penebangan tersebut dilakukan pihak Pemkot Bogor. Yang pasti, keenam pohon teresbut ditebang pada Jumat (19/5) malam hari. “Ini pelang­garan. Berdasarkan investi­gasi tadi warga sekitar tidak mengetahui, mereka mengang­gap yang menebang itu pihak pemerintah,” ungkapnya. Usmar juga mengaku geram dengan tindakan pelaku pe­nebangan pohon secara ilegal itu. Siapa pun yang menebang bisa terkena pidana. “Ini pelang­garan berat dan pelaku pene­bangan ini harus ditangkap. Saya minta dinas terkait mem­buat laporan dan kronologi, secepatnya membuat laporan juga ke kepolisian,” tegasnya. Menurut Usmar, aspek keru­gian atas pohon ini harus di­hitung karena usianya sudah puluhan tahun, termasuk per­soalan biaya pemeliharaan. Dengan adanya kejadian ini, harus dilihat juga aspek pelang­garan yang dilakukan oleh pelaku, sebagai bentuk efek jera. Penebangan pohon ini dilarang, apalagi Kota Bogor sedang giat-giatnya melakukan penghijauan, terutama di se­panjang Jalan Pajajaran. Usmar juga menduga bahwa perbuatan penebangan pohon secara ilegal itu untuk kepen­tingan usaha pembangunan rumah toko (ruko) di lokasi yang sama. “Saya minta dinas ter­kait segera investigasi dan mencari tahu siapa pelakunya. Tindakan tegas harus diberikan dan pelaku harus diganjar hu­kuman setimpal,” tandasnya. Terkait masalah adanya ren­cana pembangunan ruko, Us­mar menegaskan, apabila sudah ada pelanggaran, maka peng­ajuan perizinan ruko bisa tidak dikeluarkan Pemkot Bogor. Semua rekomendasi untuk perizinan harus jelas, artinya seharusnya pihak pengusaha ini mengajukan dulu perizinan peruntukkan dan perizinan penebangan pohon, apabila Pemkot Bogor mengizinkan, baru dilakukan penebangan. Tetapi karena sekarang sudah ditebang pohonnya, ini bisa menyulitkan kepengurusan perizinan. “Kalau ada pelanggaran, maka perizinan apapun tidak akan dikeluarkan Pemkot Bogor. Saya rasa cara-cara seperti ini tidak baik, hanya mementing­kan usaha, tetapi mengenyam­pingkan kepentingan lingkungan dan lainnya,” katanya. Usmar melanjutkan, Pemkot Bogor memerlukan investasi, tapi invetasi tidak melanggar aturan lain. Pohon dilindungi perda dan permohonan izin membuka jalan dilakukan kajian dan ada izinnya. ”Apakah memungkinkan ditebang tiga pohon atau semuanya. Re­komendasi diketahui ahlinya, jangan sewenang-wenang. Dari investigasi lapangan, saksi tidak memgetahui yang menebang, dikira mereka yang menebang adalah pemerintah dicari oknum di belakang ini siapa,” tambahnya. Usmar melihat yang menebang adalah orang yang profesional sekali, dilihat dari potongan dan waktu kerjanya yang cepat. ”Ya dari pantauan kelihatannya akan ada bangunan usaha yang sedang disesuaikan site plannya. Mungkin benar untuk pintu masuk, perusakan lingkungan harus sedikit mungkin apalagi jangan sampai ditebang pohon­nya. Di dalam IPPT ada syarat site plan lama dan baru sang­at jelas sekali. Untuk izin dilihat pelanggarannya untuk izin ruko itu dan desain ruko harus baik karena terjal jurangnya setelah dekat jalan,” bebernya. (mam/c/els/dit)

Tags

Terkini