metro-bogor

Satpol Pp Mulai Pelototi Thm Dan Warung Makan

Sabtu, 27 Mei 2017 | 08:18 WIB

METROPOLITAN – Mulai hari ini, Sa­tuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai memberlakukan surat edaran terkait jam operasional se­lama Ramadan. Dalam surat edaran no­mor 301/546-pol pp, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) sama sekali tidak diperkenankan beraktivitas. Sedangkan untuk tempat makan dibatasi jam ope­rasionalnya. Kepala Bidang Pengendalian dan Ope­rasi Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan ditandatangani langsung Bumenjelaskan, surat edaran yang pati Bogor Nurhayanti sudah disebar ke seluruh hotel, THM, restoran dan warung makan. “Kalau THM sejak hari ini (ke­marin, red) sudah tutup. Me­reka boleh beroperasional kembali seminggu setelah Le­baran,” kata Asnan.­ Tak hanya itu, para pemilik restoran, rumah makan dan warung diimbau agar tidak membuka usahanya sejak pagi hingga jelang sore sejak hari ini. “Mereka bisa tetap berjualan tapi waktunya kami atur yaitu pukul 16:00 hingga 21:00 WIB dan jelang waktu sahur pukul 02:00 hingga 04:00 WIB,” ucap dia. Asnan menegaskan, jika ada para pengelola restoran, ho­tel dan THM yang masih ne­kat membuka tempat usaha­nya di luar waktu yang sudah ditentukan,pihaknya tidak segan men­cabut izin usahanya. “Kalau tiga kali diberikan peringatan masih membandel, kami akan rekomendasikan untuk dica­but izinnya,” ujarnya. (rez/b/els/run)

Tags

Terkini