Banyaknya kecelakaan lalu lintas membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor lebih ketat mengecek setiap bus yang masuk terminal. Apalagi jika bus tersebut akan digunakan sebagai kendaraan mudik. Dishub pun melarang angkutan mudik yang tak laik jalan masuk Kota Bogor.
KEPALA Dishub Kota Bogor Rakhmawati mengaku terus mengecek bus yang masuk terminal Kota Bogor. Ia bersama anggota Satlantas Polresta Bogor Kota mendatangi PO bus yang ada di Kota Bogor untuk mengecek armada yang ada di setiap Perusahaan Otobus (PO) bus tersebut. “Yang kita periksa mulai dari bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Sehingga dengan pengecekaan ini, tidak terjadi kembali
lumnya,” ujarnya kepada Metkecelakaan seperti yang seberopolitan. Jika ditemukan bus tidak layak jalan maka mereka tidak boleh membawa sewa yang berasal dari Bogor. Setiap bus yang tidak layak jalan bahkan akan dilarang masuk Bogor dan akan kembali ke jalanan. “Daripada nanti membahayakan para penumpangnya, makanya lebih baik tidak masuk Bogor. Kalau seandainya sudah masuk, mereka tidak boleh membawa penumpang,” terangnya.
Untuk di Terminal Baranangsiang tercatat beroperasi (keluar masuk) 230 bus AKAP dan 320 bus AKDP. “Nah, untuk antisipasi selanjutnya, kami juga periksa kir dan kelengkapan bus-bus di perbatasan seperti Jala Raya Tajur. Tentu koordinasi dengan Satlantas Polresta Bogor Kota,” tegas Rakhma.
Sementara Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, pemeriksaan sejumlah bus tersebut akan sering dilakukan, mengingat banyaknya kecelakaan yang disebabkan kendaraan besar tidak laik jalan. “Tidak hanya bus yang berada di Terminal Baranangsiang, tetapi kita juga akan mengecek langsung bus pariwisata yang ada di Kota Bogor. Sementara untuk uji kir akan diserahkan kepada Dishub Kota Bogor untuk diperiksa,” katanya.
Tidak hanya kelaikan jalan, para pengemudi tersebut juga diwajibkan mengikuti tes urine. Sebab, dikhawatirkan membawa dampak negatif ketika mereka membawa kendaraan disertai banyaknya penumpang.
Sebelumnya, Polres Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap PO yang ada di Kabupaten Bogor. Salah satunya dengan mendatangi perusahaan bus Hiba Utama Group di Desa Ciherang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Rabu (31/5). Setelah dilakukan pengecekan, 12 dari 29 bus milik perusahaan dinyatakan sudah tidak produktif lagi.
\Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, pemeriksaan kelayakan bus merupakan langkah antisipasi menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas moda transportasi bus belakangan ini. Terlebih saat arus mudik, PO bus kerap mengeluarkan seluruh kendaraannya meski sudah tak layak. “Kami mengantisipasi kecelakaan di jalan raya agar bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi umum,” kata Dicky.
Berdasarkan data, sedikitnya ada sepuluh PO bus yang tersebar di Kabupaten Bogor dan berada dalam pengawasan Polres Bogor. Dengan pengecekan lebih awal, Polres Bogor memberi kesempatan kepada PO bus untuk melengkapi atau memperbaiki kendaraannya sehingga tidak bermasalah saat digunakan. “Pemeriksaan kelayakan akan rutin dilakukan sebelum dan sesudah Lebaran bersama Dishub. Sengaja kami datangi langsung PO bus agar pengecekan dapat dilakukan secara detail,” terangnya.
(mam/b/els/run)