metro-bogor

Bus Jelek Dilarang Masuk Bogor

Sabtu, 3 Juni 2017 | 08:23 WIB

Banyaknya kecelakaan lalu lintas membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor lebih ketat mengecek setiap bus yang masuk terminal. Apalagi jika bus tersebut akan digunakan sebagai kendaraan mudik. Dishub pun melarang angkutan mudik yang tak laik jalan masuk Kota Bogor.

KEPALA Dishub Kota Bogor Rakhmawati menga­ku terus mengecek bus yang masuk terminal Kota Bogor. Ia bersama anggota Sat­lantas Polresta Bogor Kota mendatangi PO bus yang ada di Kota Bogor untuk mengecek armada yang ada di setiap Perusahaan Otobus (PO) bus tersebut. “Yang kita periksa mulai dari bus Angkutan Kota Dalam Pro­vinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Sehingga dengan pengece­kaan ini, tidak terjadi kembali

 lumnya,” ujarnya kepada Metkecelakaan seperti yang seberopolitan. Jika ditemukan bus tidak layak jalan maka mereka tidak boleh membawa sewa yang berasal dari Bogor. Setiap bus yang tidak layak jalan ba­hkan akan dilarang masuk Bogor dan akan kembali ke jalanan. “Daripada nanti mem­bahayakan para penumpang­nya, makanya lebih baik tidak masuk Bogor. Kalau seandainya sudah masuk, mereka tidak boleh membawa penumpang,” terangnya.­

Untuk di Terminal Baranangsi­ang tercatat beroperasi (kelu­ar masuk) 230 bus AKAP dan 320 bus AKDP. “Nah, untuk antisipasi selanjutnya, kami juga periksa kir dan kelengka­pan bus-bus di perbatasan seperti Jala Raya Tajur. Tentu koordinasi dengan Satlantas Polresta Bogor Kota,” tegas Rakhma.

Sementara Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Ulung Sam­purna Jaya menjelaskan, pe­meriksaan sejumlah bus ter­sebut akan sering dilakukan, mengingat banyaknya ke­celakaan yang disebabkan kendaraan besar tidak laik jalan. “Tidak hanya bus yang berada di Terminal Baranangsiang, tetapi kita juga akan mengecek langsung bus pariwisata yang ada di Kota Bogor. Sementara untuk uji kir akan diserahkan kepada Dishub Kota Bogor untuk diperiksa,” katanya.

Tidak hanya kelaikan jalan, para pengemudi tersebut juga diwajibkan mengikuti tes urine. Sebab, dikhawatirkan membawa dampak negatif ketika mereka membawa ken­daraan disertai banyaknya penumpang.

Sebelumnya, Polres Bogor juga melakukan pemeriksaan terhadap PO yang ada di Ka­bupaten Bogor. Salah satunya dengan mendatangi perusa­haan bus Hiba Utama Group di Desa Ciherang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Rabu (31/5). Setelah dilakukan pengecekan, 12 dari 29 bus milik perusahaan dinyatakan sudah tidak produktif lagi.

\Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, peme­riksaan kelayakan bus meru­pakan langkah antisipasi menyusul maraknya kecelaka­an lalu lintas moda transpor­tasi bus belakangan ini. Ter­lebih saat arus mudik, PO bus kerap mengeluarkan seluruh kendaraannya meski sudah tak layak. “Kami mengantisi­pasi kecelakaan di jalan raya agar bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi pemudik yang menggunakan moda trans­portasi umum,” kata Dicky.

Berdasarkan data, sedikitnya ada sepuluh PO bus yang ter­sebar di Kabupaten Bogor dan berada dalam pengawasan Polres Bogor. Dengan peng­ecekan lebih awal, Polres Bogor memberi kesempatan kepada PO bus untuk melengkapi atau memperbaiki kendaraannya sehingga tidak bermasalah saat digunakan. “Pemeriksaan ke­layakan akan rutin dilakukan sebelum dan sesudah Lebaran bersama Dishub. Sengaja kami datangi langsung PO bus agar pengecekan dapat dilakukan secara detail,” terangnya.

(mam/b/els/run)

Tags

Terkini