metro-bogor

Asyik Biliar, Abg Kocar-Kacir Dibubarkan Satpol Pp

Jumat, 9 Juni 2017 | 08:31 WIB

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) ternyata belum ampuh. Di hari ke-12 bulan Ramadan, masih ada pengusaha THM yang beroperasi. Seperti tempat biliar di Jalan Raya Dramaga, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, yang tetap buka. Bahkan, pengunjung­nya sebagian besar masih ABG. Saat disatroni Satpol PP, puluhan ABG ini kocar-kacir.

Anggota Satpol PP Kota Bo­gor diterjunkan untuk menutup paksa THM yang masih bero­perasi selama Ramadan. Ke­pala Seksi Urusan Keamanan dan Ketertiban pada Satpol PP Kota Bogor Hermawan men­gatakan, selama bulan puasa, sejumlah THM memang dilarang beroperasi di siang maupun malam hari. Tujuannya untuk menjaga ketenteraman masy­arakat yang melaksanakan puasa di wilayah Kota Bogor. “Kita sudah melakukan pa­troli di sejumlah wilayah Kota Bogor dan akhirnya kita me­nemukan THM yang masih buka. Padahal sesuai SK Wali Kota, THM di Kota Bogor tidak boleh beroperasi hingga tiga hari setelah Lebaran,” ujarnya kepada Metropolitan.

Panti pijat dan biliar, kata Hermawan, masuk kategori THM sehingga tidak boleh beroperasi. Namun setelah patroli, ada panti pijat dan bi­liar yang tetap buka. Seperti biliar di Margajaya dan panti pijat tradisional di Jalan Semeru. “Pengakuan dari pengelola, mereka tidak mendapatkan surat ederan dari wali kota terkait penutupan THM selama bulan puasa ini,” terangnya.

Meskipun tidak mengetahui surat edaran, sejumlah THM tersebut terpaksa harus ditutup. Ia juga harus membubarkan para pengunjung THM. “Kita bubarkan mereka yang sedang asyik bermain biliar, begitu juga dengan panti pijatnya,” paparnya.

Sementara itu, salah satu pengelola panti pijat di Jalan Semeru, Neti, mengaku tetap buka karena ia tidak menge­tahui surat edaran wali kota. “Saya tidak dapat edarannya, jadi kita buka-buka saja,” sing­katnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penanganan Masalah Strategis, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muham­mad Isa menjelaskan, Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor me­nerbitkan keputusan wali kota tersebut sudah menjadi ruti­nitas tahunan. ’’Sejak 2010, Wali Kota Bogor selalu mengelu­arkan SK yang menyangkut perihal penutupan sementara tempat-tempat hiburan dan sejenisnya selama Ramadan,’’ ungkapnya.

Ia berharap tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha tempat hiburan dan sejenisnya bersikap tidak mengikuti ke­tentuan yang tertuang dalam SK wali kota tersebut. ’’Karena kita sudah sama-sama menge­tahui dan sudah menjalani ketentuan itu dari tahun ke tahun,’’ katanya.

Apalagi pemberitahuan ke­pada para pengusaha sudah dilakukan, termasuk rapat pengarahan teknis yang ber­langsung di Balai Kota Bogor pada 21 Mei 2017. Selain diik­uti aparatur wilayah, Satpol PP, Kesbangpol dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, rapat tersebut juga diikuti sekitar 30-an pengusaha tempat hiburan.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor Dani Suhendar menam­bahkan, Satpol PP akan menga­wal pelaksanaan SK tersebut. ’’Sesuai tupoksi, kami akan mengawal SK tersebut dengan melakukan tindakan terhadap mereka yang melanggar,’’ ka­tanya.

Bagi Satpol PP, tugas di Ra­madan bukan hanya sekadar mengawal ketentuan SK ter­sebut, melainkan juga me­nangani tugas lain yang ber­kaitan dengan tujuan mewu­judkan suasana damai dan tenang di bulan Ramadan. Sebab, biasanya banyak akti­vitas kontra produktif yang dilakukan sebagian warga.

Sekadar diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan SK Nomor: 300.45-199 Tahun 2017 tentang Penutupan Se­mentara Tempat-tempat Hi­buran, Rumah Biliar dan tem­pat-tempat sejenisnya. Penutu­pan dilakukan sementara agar tidak menimbulkan keresahan warga. Dalam SK tersebut, wali kota menyebutkan tempat hiburan dan sejenisnya yang ditutup meliputi diskotek, ka­raoke, tempat panti pijat, tem­pat permainan ketangkasan, tempat permainan biliar, sang­gar dangdut dan live music. “Kita menutup sementara tem­pat hiburan yang akan menim­bulkan keresahan bagi masy­arakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Bima.

SK tersebut berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadan pada 24 Mei 2017 sampai tiga hari setelah Ramadan pada 29 Juni 2017. Bima men­gatakan, setiap orang, badan penyelenggara atau penang­gung jawab tempat-tempat hiburan dan sejenisnya, wajib mematuhi keputusan ini. Jika tidak, ia akan memberi sank­si tegas jika yang bersangku­tan melanggar. Sanksi terse­but berupa pencabutan Izin Usaha atau Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonnantie) serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perun­dang-undangan. “Kita akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi ke­pada pelanggar,” katanya.

Ia menambahkan, pengawa­san terhadap keputusan ini dilaksanakan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Bogor yang tugas pokok dan fungsinya memelihara penga­manan dan ketertiban umum.

(mam/c/els/run)

Tags

Terkini