METROPOLITAN - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tamansari Gumilar Suteja sampai juga di telinga Bupati Bogor, Nurhayanti. Bupati pun mempersilakan aparat kepolisian membuka tabir ini secara terang-benderang. “Biarkan saja berjalan sesuai aturan, sesuai hukum yang berlaku,” kata Nurhayanti.
Nurhayanti berharap aparat kepolisian tidak menahan yang bersangkutan (Kades Tamansari). Hal tersebut diinginkan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak dapat terganggu hanya karena ada persoalan ini. “Saya minta Polres Bogor tidak melakukan penahanan karena khawatir akan mengganggu pelayanan,” harapnya. Ditanya mengenai apakah Gumilar Suteja akan diberikan bantuan hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, perempuan berhijab ini juga mengaku tak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. “Pemda tidak akan memberi bantuan hukum apapun,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan meyakinkan, untuk Gumilar Suteja sejak awal tidak ditahan oleh pihaknya. Karena, yang bersangkutan cukup kooperatif memberi keterangan kepada kepolisian. “Kalau sudah lengkap (P21), kita akan serahkan ke Kejari. Wewenang penahanan nanti ada di Kejari, kalau divonis bersalah, atas perintah pengadilan juga pasti akan ditahan,” kata Bimantoro.
Sebelumnya, Kades Tamansari Gumilar Suteja kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kediamannya didatangi jajaran Satreskrim Kabupaten Bogor hingga dirinya digelandnag ke Mapolres Bogor. Nama Gumilar Suteja dituduh telah melakukan penipuan atas surat tanah yang ada di wilayahnya.
Informasi yang dihimpun, Gumilar ditangkap pada Selasa (6/6) sekitar pukul 12:00 WIB. Saat itu, ia dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan. Lelaki yang akrab disapa Teja itu disebut-sebut telah menyewakan tanah ke provider telekomunikasi untuk mendirikan Base Transceiver System (BTS). Padahal, tanah itu ada pemilik sahnya.
(rez/b/els/dit)