METROPOLITAN – Meski telah ditertibkan berulang kali, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bogor terus kembali bermunculan. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor telah membangun posko di Jalan MA Salmun atas, namun sejumlah PKL tetap eksis menempati bibir jalan MA Salmun. Bahkan pada pagi hari Satpol PP telah menertibkan PKL tersebut tetapi di sore harinya PKL membangun kembali lapak mereka yang telah dibongkar.
Kondisi tersebut membuat Wali Kota Bogor Bima Arya geram saat inspeksi mendadak (sidak), kemarin. Bersama dua peleton personel Satpol PP, Bima menertibkan lapak-lapak PKL yang dinilai menjadi penyebab kemacetan. Berbekal pisau di tangannya ia lantas memutus tali-tali tenda lapak yang terikat pada tiang listrik.
Bima mengatakan, seringkali mendapat laporan kawasan MA Salmun dan Dewi Sartika kerap terjadi kemacetan yang teramat parah. Padahal, jalan tersebut merupakan jalan alternatif akibat diberlakukannya Sistem Satu Arah (SSA). Kondisi kemacetan itu dirasakan langsung Bima saat melakukan sidak yang berdesakan dengan pengendara roda dua dan roda empat. “Ditertibkan karena mereka sangat mengganggu arus lalu lintas, apalagi mereka juga melanggar kawasan karena tetap berjualan di trotoar. Sebenarnya, tadi pagi sudah clear kan area ini,” ujarnya kepada Metropolitan.
Ia minta seluruh personel Satpol PP Kota Bogor tak jemu-jemu untuk menertibkan PKL di area-area yang rawan macet. Sebab beberapa kawasan yang ditertibkan itu, menurutnya, memang bukan diperuntukkan bagi PKL. “Tetapi para pedagang tetap memaksa untuk berjualan di area ini. Makanya kita bersihkan lagi dan setiap harinya kawasan ini akan dikontrol,” terangnya.
Suami Yane Ardian ini menerangkan, penertiban dengan cara membongkar lapak itu merupakan jangka pendek. Jangka panjang ke depannya para PKL tersebut akan direlokasi ke Blok F Pasar Kebon Kembang pascarevitalisasi. “Jangka panjangnya, kita akan pindahkan para PKL ini untuk dimasukan ke dalam Blok F setelah revitalisasi,” paparnya.
Sementara itu, salah satu pedagang PKL Abdul Rozak (52), meski tidak melakukan perlawanan saat dagangannya disita Satpol PP, dirinya tidak ikhlas jika barang dagangannya berupa lima bal mi glosor diangkut Satpol PP. “Saya tidak ikhlas, silakan ambil saja saya tidak akan ikhlas,” katanya.
Meski sadar menempati zona terlarang, tapi ia menganggap akan ada dispensasi mengingat sedang momen Ramadan. Ia juga bingung harus jualan di mana, sementara tidak ada tempat yang disediakan untuk merelokasi lapaknya. “Kan sedang bulan puasa, wajar harusnya saya jualan mi glosor. Mau jualan di mana lagi tidak ada tempat,” bebernya.
(mam/b/els/dit)