METROPOLITAN – Tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bumi Tegar Beriman semakin menghawatirkan. Selain tidak segan melukai korban, pelaku juga biasa beroperasi membekali dirinya dengan senjata api (senpi) hingga senjata tajam (sajam). Hal ini terungkap saat Polres Bogor melakukan press release di Mako Polres Bogor, kemarin. “Dari hasil pengungkapan kasus curanmor ini, kita berhasil mengamankan satu pelaku yang kedapatan memiliki senpi. Senpi ini digunakan sebagai salah satu kelengkapan mereka melindungi diri ketika ketahuan pemilik kendaraan bermotor,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kemarin.
Menurut Dicky, pada saat para pelaku curanmor kepergok, mereka biasanya tak segan melepaskan tembakan ke arah korban atau melukai korban dengan sajam ketika dilakukan pengejaran. Hal ini biasa dilakukan para curanmor untuk bisa melarikan atau menyelamatkan diri dari kejaran masyarakat yang mengetahui. “Berani melukai korban karena mereka takut dikeroyok sama massa. Sehingga mereka biasa melukai korbannya ketika sudah ketahuan,” ucap dia.
Kalau berbicara senpi rakitan, sambung Dicky, kebanyakan senpi ini didapat para pelaku curanmor dari wilayah Sumatera. Karena, disana ada produksi rumahan yang membuat senpi rakitan. Namun demikian, polisi akan terus mendalami senpi rakitan ini berasal atau buatan mana. “Kita terus dalami dari mananya. Kita juga tidak akan main-main terhadap kasus curanmor ini, saya sudah instruksikan kepada anggota untuk melakukan tembak ditempat kepada pelaku yang membawa senpi atau melarikan diri. Persoalan ini sudah sangat meresahkan soalnya,” imbuhnya.
Sementara itu, dari hasil pelaksanaan Ops Cipta Kondisi di bulan Ramadhan ini, Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka dengan perannya masing-masing. Diantaranya 20 orang tersangka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor dan 12 orang tersangka sebagai pelaku penadah. “15 orang diantaranya sudah tahap II atau dimajukan ke Pengadilan,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ke 32 tersangka tersebut antara lain roda dua sebanyak 17 unit, roda empat sebanyak dua unit, enam buah kunci leter T, sepuluh buah anak kunci T, 5 buah plat nomor palsu, 1 pucuk senpi, tiga butir peluru, tiga buah obeng, satu buah linggis besi, satu buah gerinda serta satu buah gergaji besi. “Semuanya sudah kita amankan termasuk barang bukti dan para pelaku di Mako Polres Bogor,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Dicky, untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor akan dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, pelaku penadah akan dijerat sesuai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun penjara. Serta, untuk pelaku yang kedapatan membawa senpi untuk berbuat kriminalitas akan dijerat sesuai Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. “Kita terapkan sanksi pidana sesuai dengan peran masing-masing pelaku,” tutupnya.
(rez/b/ram/run)