metro-bogor

Warung Kelontong Bandel Jual Miras

Jumat, 23 Juni 2017 | 08:39 WIB

METROPOLITAN – Jelang malam takbiran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar operasi minuman keras (miras) dan Tempat Hiburan Malam (THM) di beberapa titik di Kota Bogor. Dalam operasi tersebut, Sat­pol PP Kota Bogor berhasil mengamankan pu­luhan botol miras yang dijual bebas di warung-warung kelontong serta di beberapa toko. Me­reka memberi peringatan keras kepada para penjual miras tersebut.

Kabid Trantib Linmas Sat­pol PP Kota Bogor Tri Ong­ko mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat bahwa masih ada sejumlah pemuda yang bermabuk-mabukan di bulan puasa ini. Pemuda tersebut mem­beli miras di beberapa warung kelontong di ping­gir jalan dan beberapa toko sembako. “Total ada 74 botol miras, ada juga jeriken be­risi miras dan beberapa ember yang kita amankan dari beberapa warung ping­gir jalan,” ujarnya kepada Metropolitan.

Tri merasa heran kepada sejumlah warung yang ma­sih nekat berjualan miras tersebut lantaran pihaknya telah membuat surat eda­ran pelarangan penjualan minuman keras atau mem­buka warungnya pada siang hari. “Kita berikan imbauan kepada mereka jauh sebe­lumnya. Tetapi ini yang membandel semua dan nekat menjual miras,” te­rangnya.

Selain miras, petugas pun mendapati THM di kawa­san Bondongan, Kecama­tan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang masih buka. “Sesuai edaran surat pak wali bahwa tempat hibu­ran, kafe dan sejenisnya harus tutup sementara H-3 hingga H+3 Lebaran,” pa­parnya.

Sementara Wali Kota Bo­gor Bima Arya menjelaskan, pihaknya tetap menjaga stabilitas kondisi di Kota Bogor dari peredaran miras. Jika masih ada pedagang yang menjual miras di bu­lan puasa, pihaknya tak segan akan memprosesnya secara hukum. “Kalau sudah dikasih tahu masih buka terpaksa kita ambil tinda­kan tegas. Karena jika tidak begitu, mereka tetap akan berjualan,” katanya.

 (mam/b/els/run)

Tags

Terkini