metro-bogor

Hari Ini Truk Boleh Masuk Puncak

Senin, 3 Juli 2017 | 09:37 WIB

METROPOLITAN - Bela­kangan ini Dinas Perhubung­an (Dishub) Kabupaten Bogor dan aparat kepolisian gencar melarang truk berkapasitas besar melintas di jalur Puncak. Ini menyusul keluarnya surat edaran dari Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) bahwa truk berkapasitas besar bukan pengangkut sembako dan BBM dilarang melintasi jalur Selatan, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda mengatakan, larangan ini dilakukan untuk mengantisi­pasi arus lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1438 Hijriah. Kegiatan ini dila­kukan sejak Minggu (18/6) hingga Senin (3/7). "Sudah kita lakukan dan mulai besok semua kendaraan bisa melintas se­perti biasa," kata Bisma.

Walaupun kendaraan ber­kapasitas besar sudah diper­bolehkan melintas jalur Pun­cak, pihaknya tetap akan melakukan kegiatan ramp check atau uji kelaikan ken­daraan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Untuk giat tentatif. Kemarin kita tidak lakukan karena kha­watir akan menimbulkan ke­macetan," ucapnya.

Sementara itu, sejak Sabtu (1/7) arus lalu lintas di Puncak terpantau tidak padat. Kemun­gkinan pemudik sudah kem­bali ke kedimannya masing-masing sebelum Jumat (30/6). “Dua hari belakangan ini tidak padat. Tetapi, hari ini (kema­rin) arus mudik diperkirakan akan habis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ris­tama menjelaskan, truk yang dilarang melintas meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non bahan bakar, truk gandeng, kontainer, kendaraan barang maksimal 14.000 kilogram, dan kendaraan pengangkut barang bersumbu tiga atau lebih. "Sesuai edaran Kemen­hub, truk dilarang melintas Tol Jagorawi menuju Puncak dan Sukabumi. Kami sudah mensosilisasikan di gerbang tol dan persimpangan jalan," kata Hasby.

Hasby menambahkan, berda­sarkan edaran tersebut, larang­an bagi angkutan barang ini berlaku di ruas tol Merak-Ciku­pa-Kembangan-JORR W2, Kembangan Jakarta-JORR W-Cikunir, Cawang-Dawuan-Pur­baleunyi, Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pe­jagan-Brebes Timur dan Cawang-Bogor-Ciawi.

 (rez/b/els/py)

Tags

Terkini