metro-bogor

Spanduk Pengurus Partai Dipreteli Petugas Dpkpp

Kamis, 6 Juli 2017 | 09:29 WIB

METROPOLITAN – Ratusan reklame, spanduk, ban­ner maupun umbul-umbul tak berizin dipreteli Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, kemarin. Di beberapa spanduk liar ini terpampang wajah pengurus partai. Penertiban dilakukan mulai dari pertigaan lampu merah Simpang Sentul, kawasan Stadion Pakansari, hingga simpang PDAM Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Reklame pada DPKPP Kabupaten Bogor Iwan Irawan mengatakan, selain tak berizin, keberadaan spanduk ilegal ini merusak keindahan dan kenyamanan Bumi Tegar Beriman. Belum lagi warga bisa terancam ke­selamatannya jika penempa­tannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya langsung merespons dengan melakukan penertiban sejak pukul 09:00 hingga 13:00 WIB.

“Yang kita tertibkan itu yang telah habis masa izinnya, penempatannya tidak se­suai dengan ketentuan, mem­bahayakan masyarakat teru­tama pengguna jalan. Besok di jam yang sama akan kita lanjut di lokasi yang ber­beda,” katanya.

Menurut dia, hingga saat ini sosialisasi terus dilakukan. Seperti bagaimana tatacara pemasangan reklame atau spanduk dengan melibatkan stakeholder lainnya. Sebab, tak dimungkiri sejauh ini ma­sih banyak pihak yang belum memahami bagaimana cara memasang yang benar, se­hingga terkadang mengaki­batkan banyaknya pelang­garan. “Seperti pemasangan spanduk di pohon. Itu tidak boleh karena bisa membuat kumuh daerah, makanya kita langsung tertibkan,” ucapnya.

Dalam pemasangan reklame, Kabupaten Bogor memiliki mekanisme yang harus di­tempuh pemohon. Di anta­ranya pemohon harus me­nempuh izin ke pemasangan reklame di Kabupaten Bogor, seperti ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lalu soal pajak pemohon harus ke Badan Pengelolaan Penda­patan Daerah (Bappenda). “Yang terakhir untuk masalah konstruksi mengenai ukuran dan letak yang sifatnya teknis itu izinnya ke kita. Karena kita mengawas dan mengen­dalikan reklame yang akan berdiri atau yang sudah ber­diri,” jelasnya.

Iwan menuturkan, reklame sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni permanen dan nonpermanen. Untuk perma­nen melibatkan empat in­stansi. Di antaranya kabid reklame dari sisi penataan, bappenda dari sisi pajak, lalu DPMPTSP dari perizinan dan wasdal dari Satpol PP. “Itu minimalnya yang berkaitan dengan aktivitas reklame per­manen itu empat dinas, di­tambah bina marga untuk pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija),” tuturnya.

Sedangkan kategori reklame nonpermanen, lanjut Iwan, meli­puti spanduk dan umbul-umbul. Ada surat keputusan bupati berkaitan dengan pendelega­sian kewenangan bahwa span­duk dan umbul-umbul itu ke­wenangan kecamatan. Namun jika pimpinan telah menyatakan spanduk mulai menumpuk, maka pihaknya akan bergerak lalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan. “Jika ingin menge­tahui apakah spanduk dan umbul-umbul itu membayar pajak atau tidak, kita tinggal berkoordinasi dengan dispen­da. Kalau yang terdaftar di dis­penda tidak akan kita tertibkan,” tutupnya.

(rez/b/els/py)

Tags

Terkini