METROPOLITAN – Ratusan reklame, spanduk, banner maupun umbul-umbul tak berizin dipreteli Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, kemarin. Di beberapa spanduk liar ini terpampang wajah pengurus partai. Penertiban dilakukan mulai dari pertigaan lampu merah Simpang Sentul, kawasan Stadion Pakansari, hingga simpang PDAM Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Reklame pada DPKPP Kabupaten Bogor Iwan Irawan mengatakan, selain tak berizin, keberadaan spanduk ilegal ini merusak keindahan dan kenyamanan Bumi Tegar Beriman. Belum lagi warga bisa terancam keselamatannya jika penempatannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya langsung merespons dengan melakukan penertiban sejak pukul 09:00 hingga 13:00 WIB.
“Yang kita tertibkan itu yang telah habis masa izinnya, penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan, membahayakan masyarakat terutama pengguna jalan. Besok di jam yang sama akan kita lanjut di lokasi yang berbeda,” katanya.
Menurut dia, hingga saat ini sosialisasi terus dilakukan. Seperti bagaimana tatacara pemasangan reklame atau spanduk dengan melibatkan stakeholder lainnya. Sebab, tak dimungkiri sejauh ini masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana cara memasang yang benar, sehingga terkadang mengakibatkan banyaknya pelanggaran. “Seperti pemasangan spanduk di pohon. Itu tidak boleh karena bisa membuat kumuh daerah, makanya kita langsung tertibkan,” ucapnya.
Dalam pemasangan reklame, Kabupaten Bogor memiliki mekanisme yang harus ditempuh pemohon. Di antaranya pemohon harus menempuh izin ke pemasangan reklame di Kabupaten Bogor, seperti ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lalu soal pajak pemohon harus ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). “Yang terakhir untuk masalah konstruksi mengenai ukuran dan letak yang sifatnya teknis itu izinnya ke kita. Karena kita mengawas dan mengendalikan reklame yang akan berdiri atau yang sudah berdiri,” jelasnya.
Iwan menuturkan, reklame sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni permanen dan nonpermanen. Untuk permanen melibatkan empat instansi. Di antaranya kabid reklame dari sisi penataan, bappenda dari sisi pajak, lalu DPMPTSP dari perizinan dan wasdal dari Satpol PP. “Itu minimalnya yang berkaitan dengan aktivitas reklame permanen itu empat dinas, ditambah bina marga untuk pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija),” tuturnya.
Sedangkan kategori reklame nonpermanen, lanjut Iwan, meliputi spanduk dan umbul-umbul. Ada surat keputusan bupati berkaitan dengan pendelegasian kewenangan bahwa spanduk dan umbul-umbul itu kewenangan kecamatan. Namun jika pimpinan telah menyatakan spanduk mulai menumpuk, maka pihaknya akan bergerak lalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan. “Jika ingin mengetahui apakah spanduk dan umbul-umbul itu membayar pajak atau tidak, kita tinggal berkoordinasi dengan dispenda. Kalau yang terdaftar di dispenda tidak akan kita tertibkan,” tutupnya.
(rez/b/els/py)