METROPOLITAN – Kebiasaan merokok masih sulit dihilangkan sebagian orang. Gara-gara ingin merokok, orang seringkali lupa tentang adanya larangan merokok di tempat-tempat dan kendaraan umum. Padahal telah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan KTR pun diwajibkan untuk area sekolah, fasilitas umum, angkutan kota (angkot), termasuk wilayah pemerintahan agar terbebas
asap rokok. Sayang, aturan tersebut belum digalakkan sehingga masih banyak yang membandel. Tak terkecuali di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor yaitu di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terpaksa masih banyak karyawan yang menjadi perokok pasif lantaran pejabat dan stafnya masih merokok di ruang rapat.
Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudraja bersama stafnya bahkan lupa tentang adanya larangan KTR. Ia juga kedapatan tengah mengisap rokok, bahkan menjadi contoh bagi staf lainnya. Sehingga staf maupun tamu di ruang rapat tak segan mengeluarkan dan mengisap rokok walaupun ruangannya berAC. Saat kedapatan merokok, Yous merasa risih karena tengah di foto saat memegang rokok. ”Waduh, jangan difoto dong, lagi merokok,” ketusnya.
Sementara ketika ingin dikonfirmasi via telepon selularnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bogor Tri Wahyuni justru tidak menjawabnya. Seperti diketahui, Perda KTR telah disahkan satu tahun lalu. Sayangnya, masih banyak yang lalai dan mengabaikan perda tersebut. Tak hanya dari masyarakat Bumi Tegar Beriman yang kurang kesadaran terhadap KTR ini, para petinggi dan PNS lainnya yang membuat aturan dan mengerti soal aturan masih saja sering mengabaikan perda tersebut.
(ads/c/yok/py)