METROPOLITAN - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Tb Soenmandjaja kembali menggelar acara Sosialisasi 4 Pilar MPR. Bekerja sama dengan Pemerintahan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pria yang akrab dipanggil Kang Sunman ini menggelar acara tersebut di Desa Caringin, Kecamatan Caringin beberapa waktu yang lalu. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepada Desa, ibu-ibu majelis taklim, para ustadz, para tokoh pemuda, pelajar, dan beberapa tokoh masyarakat sekitarnya.
Menurut dia, pemahaman yang benar tentang Pancasila harus senantiasa diberikan kepada masyarakat agar nilai-nilai Pancasila tersebut bukan cuma sekadar menjadi pengetahuan, tapi harus juga terinternalisasi dan teraplikasi dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Demikian Soenmandjaja mengawali penjelasannya. Bahkan, saat ini masyarakat, jangankan menginternalisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, urutan Pancasila pun mungkin masih banyak masyarakat yang sudah lupa atau bahkan tidak tahu sama sekali.
Masyarakat, lanjut Sunman, bukan hanya sekadar faham dan mengerti tentang Pancasila, tetapi lebih jauh lagi seharusnya masyarakat bahkan bisa mengetahui sejarah lahirnya Pancasila, dari tanggal 1 Juni 1945 sampai dengan 18 Agustus 1945. Masa-masa tersebut kata Soenman, merupakan masa-masa pergolakan pemikiran dan perjuangan kemerdekaan yang sangat krusial dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
“Kita tentu tidak usah mempersoalkan kapan lahirnya Pancasila tersebut, toh Keppres tentang itu pun kini sudah diterbitkan presiden, yang menyatakan bahwa Pancasila lahir pada 1 Juni 1945. Kita sebagai warga negara tentunya taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini,” papar pria yang juga seorang narasumber di Lemhanas ini.
Lebih jauh, anggota Panja KUHP di Komisi III DPR itu, berusaha ingin menjelaskan lebih detil tentang butur-butir Pancasila yang pada zaman Orde Baru tertuang dalam Eka Prasetya Pancakarsa. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa maknanya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan, percaya dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Lalu berusaha menumbuhkan rasa saling mengharmati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. “Makna terdalam pada sila pertama ini adalah bahwa kehendak dan perbuatan kita tidak boleh bertentangan dengan kehendak Tuhan. Kebijakan-kebijakan pemerintahpun harus selaras dengan kehendak Tuhan. Bahkan segala macam peraturan dan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan Tuhan,” katanya.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab memiliki makna mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajibana ntara sesamamanusia saling mencintai sesama manusia. Adanya kata “beradab” dari sila kedua dari Pancasila tersebut yang mencerminkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dan santun terhadap sesama. Sila ketiga Persatuan Indonesia meemili makna yang paling mengikat di antara perbedaan yang ada di Indonesia: agama, ras, suku dan golongan. Sila ini menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, cinta tanah air dan bangsa, bangga sebagai bangsa Indonesia dan senantiasa menjaga kebhinnekaan.
Selanjutnya SilaKerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan adalah pilar Demokrasi Pancasila. “Sila inilah yang membingkai demokrasi kita, Demokrasi Pancasila.” Ujar Soenman. “Demokrasi yang berdasarkan kepada musyawarah untuk mufakat, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, di atas segalanya. Namun keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Sila Kelima Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjelaskan bahwa kekayaan alam Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia berhak untuk menikmati kekayaan alamnya tanpa kecuali. Seluruh rakyat Indonesia berhak atas penghidupan yang layak dan berhak mendapatkan pekerjaan bagi kesejahteraan mereka. “Negara wajib menjamin dan memfasilitasi agar seluruh rakyat bisa mendapatkan kesejahteraan. Mereka berhak mendapatkannya dari negara,” katanya. (adv)