metro-bogor

BPPD Kejar Tayang Garap Perda

Jumat, 24 November 2017 | 11:28 WIB

-

METROPOLITAN – Ketua Badan Pembentu­kan Peraturan Daerah (BPPD) di DPRD Kabu­paten Bogor Usep Saefullah menyebut lambat­nya pengesahan perda disebabkan kajian aka­demis. Akibatnya, dari 48 Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Bogor pihaknya hanya menargetkan 13 peraturan daerah (perda) rampung sebelum 20 Desember.

Dari 13 perda yang bakal dituntaskan semua­nya merupakan perda usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sementara dari 16 perda inisiatif di DPRD Kabupaten Bogor tak satu pun diselesaikan. Meski begitu, Usep meya­kini perda inisitif bakal diluncurkan pada 2018. Tahun ini pihaknya hanya fokus merampungkan enam perda dari usulan SKPD di Kabupaten Bogor dan sekarang masih pembahasan.

“Sebenarnya total dari 48 bisa saja berubah. Kita masih memilih perda mana yang tidak memenuhi persyaratan. Itu bisa dilihat dari kajian akademisnya. Yang pasti, kita fokus me­nyelesaikan usulan SKPD,” Tegasnya

Sedangkan usulan DPRD saat ini, sambung dia, belum ter­sentuh karena masih dibahas terkait kajian akademik. Setiap komisi pun belum menyele­saikannya. Oleh karena itu, perda inisiatif di-pending hingga awal 2018 karena wak­tu untuk pembahasan yang tidak mencukupi. “Untuk pem­buatan perda kita juga kejar waktunya, hingga 20 Desember sudah tidak bisa laporan. Jadi, saya punya keyakinan dari 48 perda hanya 13 yang tuntas,” katanya. Dia menjelaskan, untuk merampungkan satu perda ternyata memakan waktu lima bulan. Misalnya, untuk perda inisiatif jika digo­dok dari awal minimal lima bulan baru terselesaikan satu perda. Sama halnya dengan perda usulan SKPD, prosesnya cukup rumit dan kurang lebih memakan waktu hingga lima bulan ke depan. “Kalau usulan dari eksekutif nantinya draft perda diberikan badan mu­syawarah (banmus) bisa sam­pai 14 hari dan bisa diperpan­jang kalau belum selesai. Se­telah itu baru dibahas per komisi dan harus ada kajian akademiknya,” bebernya.

Pasca-disahkan DPRD, pi­haknya ingin perda berjalan efektif bukan malah mandul. “Kita ingin perda yang sudah disahkan bermanfaat, efektif dan berjalan sesuai kebutu­han masyarakat. Jadi harus benar-benar efektif,” pung­kasnya. (ads/b/els/py)

Tags

Terkini