METROPOLITAN – Gugatan Paguyuban Pedagang Blok F ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap rencana perombakan Blok F Pasar Kebonkembang ditanggapi serius Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Sopian. Menurut dia, hal ini jadi buah ketidakseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam melakukan pembangunan di Kota Hujan. Komitmen yang dilakukan pemkot soal pembangunan patut dipertanyakan. “Ya kalau sudah begini, masuk ranah hukum ya bagaimana. Harusnya kan sejak awal semua pihak yang terlibat, membangun komunikasi yang baik. Kalau komunikasi baik kan tidak akan seperti ini. Intinya komitmen.” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Dirinya menjelaskan, komitmen jadi elemen penting dalam menjalankan semua kebijakan yang ada, diantaranya terkait soal pembangunan di Kota Bogor. “Ya inilah, harusnya kan dari awal jalan saja, tutup mata saja, sambil bangun komunikasi yang baik dari semua pihak. Kalau sudah masuh ranah hukum, ya ikuti saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, gugatan sudah dilayangkan paguyuban pedagang terkait perombakan Blok F, dan rencananya akan menggelar sidang perdana pada 3 Januari 2018. Diungkapkan Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Edi Prayitno yang menuturkan, hal itu sesuai dengan surat pemanggilan perkara nomor : 155/Pdt.G/2017/PM.Bgr, Kamis (23/11) lalu.
“Dalam berkas gugatan, para pedagang menggugat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) sebagai pemilik, PT. Mulyagiri KSO PT. Mayasari Bakti Utama sebagai investor, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Gugatan pedagang tersebut terkait revitalisasi Blok F sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata,” tandasnya.
Edi menambahkan, setelah surat pemanggilan resmi terkait sidang pertama kasus pedagang versus PD PPJ ini disebarkan, maka para tergugat wajib menghormati proses hukum dan menghentikan perombakan dan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS). “Ini tentu makin menguatkan PD PPJ untuk tidak melanjutkan pembangunan Blok F maupun proses relokasi, sebagai bagian dari menghormati hukum yang berlaku.
PD PPJ dan wali kota sebagai tergugat, wajib menghormati proses hukum, dan tidak meneruskan pembangunan apapaun, seperti misalnya pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan lainnya, yang berkaitan dengan revitalisasi Blok F, sampai adanya putusan hakim yang mempunya kekuatan hukum tetap. Tidak ada alasan apapun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, untuk tidak mengikuti dan menghormati proses hukum,” tutupnya.
(ryn/b/els)