METROPOLITAN - Membludaknya jumlah penduduk dan semakin sempitnya lahan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengambil langkah morotarium izin perumahan. Penghentian pemberian izin ini hanya dilakukan di Kecamatan Cibinong. Namun morotarium izin perumahan di Cibinong masih sebatas hunian bersubsidi, karena Pemkab Bogor secara teknis mensyaratkan luas unit rumah di perumahan paling minim 84 meter persegi.
Rencana morotarium izin perumahan di Cibinong ini diusulkan Bupati Bogor Nurhayanti setelah melihat kepadatan penduduk, sempitnya lahan dan keterbatasan insfrastruktur jalan. "Morotarium izin perumahan di Kecamatan Cibinong karena kondisinya yang semakin padat penduduk, sempitnya lahan, keterbatasan insfrastruktur dan menyempitnya sungai hingga langkah ini diambil untuk menyelamatkan lingkungan dari bencana banjir," kata Nurhayanti.
Untuk mengeluarkan kebijakan ini, dirinya sudah memanggil dinas teknis terkait untuk secepatnya membuat kajian dan selanjutnya memberikan masukan kepada dirinya. Badan Perencana Pembangunan Penelitian Pengembangan Daerah dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan sudah di minta secepatnya membuat kajian morotarium izin perumahan di Cibinong. “Kajian ini penting agar tidak di sebut otoriter, kita juga harus yakin langkah ini tidak melanggar hukum," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika mengatakan, saat ini masih mengkaji permintaan Bupati Bogor Nurhayanti untuk morotarium izin perumahan karena membludaknya jumlah penduduk dan keterbatasan lahan di Cibinong.
Tapi karena secara teknis kita mensyaratkan luas kavling 84 meter persegi maka otomatis Cibinong kemungkinan kecil menyediakan rumah bersubsidi karena luas rumah bersubsidi hanya 60 meter persegi. Bersama dinas teknis lainnya akan membahas morotarium ini karena sesuai target rencana morotarium izin perumahan dilakukan di tahun 2018. "Kapan pastinya morotarium izin perumahan di Cibinong tergantung Bupati Bogor Nurhayanti, saya sebagai bawahan hanya menyiapkan regulasinya," ujarnya.
Ajat menjelaskan, untuk mengatur hunian di Cibinong dan sekitarnya, Pemkab Bogor sedang membuat rancangan Peraturan Daerah Perumahan dan Kawasan Pemukiman. "Bersama Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahna kami sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini untuk mengatur banyaknya tanah kavling yang dijual di wilayah Cibinong atau lainnya"pungkasnya.
(ads/b/els)