METROPOLITAN - Untuk kesekian kalinya PT Star Tjemerlang melaporkan sejumlah oknum yang diduga menyerobot tanah miliknya kepada Polres Bogor. Tanah Hak Guna Bangunan (HBG) Nomor: 4817 di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pihak lain.
Menurut laporan polisi Nomor LP/B/1233/ XI/2017 tertanggal 03 November 2017 dengan dasar kepemilikan sertifikat HGB yang berakhir pada tahun 2039 itu, telah terjadi tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dilakukan orang yang belum diketahui identitasnya dengan cara terlapor dengan memasang pagar permanen di tanah milik pelapor yang terletak di Jalan Sukahati Kecamatan Cibinon,g Kabupaten Bogor, seluas 3.3338 meter persegi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil hingga miliaran rupiah.
General Affair PT Star Tjemerlang Sunarto Rusli mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oknum itu telah dilaporkan ke Reskrim Polres Bogor. “Tanah yang diduga diserobot oknum itu kini kondisinya sudah dipagar tembok beton dan dipagar seng di bagian depan Jalan Pajeleran RT 01/05 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,” katanya.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak yang diduga menyerobot tanah milik PT Star Tjemerlang berinisial MJ, UM dan SD tersebut, telah menjual dengan cara over garapan kepada pihak pengembang senilai Rp1 miliar. Bahkan pihak pengembang tersebut mencoba memasarkan konsep perumahan atas tanah tersebut kepada publik dengan nama perumahan Firdaus 1. Padahal lokasi yang dimaksud terletak di tanah HGB milik PT Star Tjemerlang.
“Oleh karena itu kejadian tersebut, para calon konsumen harap berhati–hati dalam membeli rumah yang belum jelas legalitas kepemilikan tanahnya agar terhindar dari permasalahan surat-surat tanah dan perizinannya yang belum tentu pengembang tersebut memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat,” ujarnya.
(sol/els)