METROPOLITAN – Masih banyaknya kades yang belum membayar pajak dana desa ke Kantor Pajak Pratama (KPP) hingga ditegur Kejari Kabupaten Bogor, menjadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar. Ia meminta KPP memberikan keringanan membayar pajak dengan cara dicicil.
Sebelumnya, menurut Adang, KPP meminta kejari sebagai pengacara negara mendorong peningkatan setoran pajak. Salah satunya pajak dana desa dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang belum dibayarkan para kades. Kejari Kabupaten Bogor akhirnya memanggil kades yang belum membayar pajak. Bagi Adang, tindakan ini positif karena dapat meningkatkan pemasukan sektor pajak ke negara dan kades bisa taat pajak. “Jika itu ketentuan dan kewajiban, maka kades harus menaatinya,” ujarnya.
Adang mengaku tak tahu secara rinci besaran tunggakan pajak masing-masing desa. Namun karena jumlahnya besar dan ketidakpahaman kades membayar pajak, ia meminta ada keringanan dari KPP dengan cara dicicil. Namun aturannya kembali diserahkan ke KPP karena mereka yang berwenang. “Kalau bisa cicil. Desa bisa bayar pajak DD ataupun ADD secara bertahap,” pintanya.
Adang menambahkan masih banyak kades yang belum memahami sistem keuangan desa. Untuk itu, ia meminta DPMPD melakukan bimtek kepada seluruh kades. Selain kades diwajibkan hadir, tata caranya sistem keuangan desa lebih ke aplikasinya secara detail, bukan hanya teorinya. “Kami yakin bertahap kades dan perangkatnya bisa mengerti dalam mengatur sistem keuangan desa, termasuk taat pajak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Benny Delyuzar menjelaskan, tahun ini pemeriksaan rutin terus dilakukan inspektorat. Sebagai contoh satu kecamatan tiga desa. Jika ada desa yang belum bayar pajak ADD dan DD, mereka diimbau membayarkan pajak. Jika ada kepala desa yang beralasan belum mengetahui setiap kegiatan kena pajak, dari pemkab sering menyosialisasikannya hingga dilakukan bimtek dan ketentuan itu sudah lama. “Tidak ada sanksi. Yang pasti desa wajib setor pajak,” katanya.
Meski begitu, inspektorat tak mau dianggap lemah dalam mengawasi ADD ataupun DD. Ia tetap akan memproses setiap delik aduan yang masuk berkaitan dengan penggunaan ADD dan DD. Terkait usulan KPK untuk pencopotan kades yang menyelewengkan dana dari pemerintah daerah maupun pusat, pihaknya sebatas memberi rekomendasi hasil audit kepada Bupati Bogor Nurhayanti. (ads/b/els/py)