METROPOLITAN – Sejak Selasa (12/11), isu pungutan liar (pungli) pada ojek online di sekitar Stasiun Bogor viral melalui akun Instagram @gojek24jam. Pada unggahan akun tersebut, tertulis setiap mengambil penumpang dikenakan pungutan dari pintu masuk stasiun di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah yang disertai foto karcis berupa lembaran resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Suratman menampik adanya pungutan liar yang dilakukan petugasnya di sekitar Stasiun Bogor tersebut. Menurutnya, informasi di media sosial tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman.
“Memang benar ada petugas kami di sana, tapi fungsinya untuk menarik retribusi dari mereka yang parkir di zona parkir. Artinya, ketika ada kendaraan, baik roda dua atau empat, yang berhenti di zona parkir, ya memang harus bayar, mau itu warga biasa ataupun ojek online, tidak ada diskriminasi kok. Nah sekitar pintu masuk stasiun itu memang zona parkir, jadi ya kena biaya parkir,” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Kota Bogor, kemarin.
Menurut Suratman, pungutan Rp1.000 memang benar adanya, namun dilakukan secara resmi, tidak dilakukan secara liar. Sebab, sepanjang Jalan Mayor Oking itu ada lima titik zona parkir, dimana tiap titiknya ada juru parkir yang secara legal menarik retribusi. “Tidak hanya sepeda motor, pungutan retribusi juga dilakukan terhadap mobil yang parkir di zona tersebut dengan harga Rp2.000. Namun apabila ada kendaraan yang terparkir di nonzona parkir, maka tindakan itu bisa dibilang ilegal,” tandasnya.
Mantan atlet tinju Kota Hujan ini menjelaskan, dari lima titik di zona parkir Jalan Mayor Oking, pendapatan dari retribusi dapat mencapai Rp300 ribu per hari. “Itu diambil dari kendaraan yang parkir, bukan kendaraan yang mengangkut orang, seperti ojek online. Nah yang nagih itu memang suka kehujanan, jadi suka dilepas seragamnya, mungkin disangka ilegal,” ujarnya.
Meski begitu, salah satu ojek online yang sering mangkal diseputaran stasiun, Joko menuturkan, dirinya merasa keberatan dengan adanya retribusi ini. Apalagi pungutan tersebut diduga liar karena ditagih petugas yang tidak berseragam. “Sudah tiga hari kebelakang seperti itu, jadi seakan-akan semua ojol (ojek online, red) setiap angkut penumpang, harus bayar, ini kan aneh. Setelah kami tegur, di komplain (ke petugas, red), nah hari ini (kemarin, red) tidak ada tagihannya tuh,” tuntasnya. (ryn/b/els)