metro-bogor

Parkir di Jalan Mayor Oking Bayar

Kamis, 21 Desember 2017 | 13:01 WIB

-

METROPOLITAN – Sejak Selasa (12/11), isu pungutan liar (pungli) pada ojek online di sekitar Stasiun Bogor viral melalui akun Ins­tagram @gojek24jam. Pada unggahan akun tersebut, tertulis setiap mengambil penumpang dikenakan pungutan dari pintu masuk stasiun di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah yang disertai foto karcis berupa lembaran resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Suratman menampik adanya pun­gutan liar yang dilakukan pe­tugasnya di sekitar Stasiun Bogor tersebut. Menurutnya, informasi di media sosial ter­sebut merupakan sebuah kesalahpahaman.

“Memang benar ada petugas kami di sana, tapi fungsinya untuk menarik retribusi dari mereka yang parkir di zona parkir. Artinya, ketika ada ken­daraan, baik roda dua atau empat, yang berhenti di zona parkir, ya memang harus bay­ar, mau itu warga biasa ataupun ojek online, tidak ada diskri­minasi kok. Nah sekitar pintu masuk stasiun itu memang zona parkir, jadi ya kena biaya parkir,” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Kota Bogor, kemarin.

Menurut Suratman, pungu­tan Rp1.000 memang benar adanya, namun dilakukan secara resmi, tidak dilakukan secara liar. Sebab, sepanjang Jalan Mayor Oking itu ada lima titik zona parkir, dimana tiap titiknya ada juru parkir yang secara legal menarik retribusi. “Tidak hanya sepeda motor, pungutan retribusi juga dila­kukan terhadap mobil yang parkir di zona tersebut dengan harga Rp2.000. Namun apa­bila ada kendaraan yang ter­parkir di nonzona parkir, maka tindakan itu bisa dibilang ilegal,” tandasnya.

Mantan atlet tinju Kota Hujan ini menjelaskan, dari lima titik di zona parkir Jalan Mayor Oking, pendapatan dari retribusi dapat mencapai Rp300 ribu per hari. “Itu diambil dari kendaraan yang parkir, bukan kendaraan yang mengangkut orang, seperti ojek online. Nah yang nagih itu me­mang suka kehujanan, jadi suka dilepas seragamnya, mun­gkin disangka ilegal,” ujarnya.

Meski begitu, salah satu ojek online yang sering mangkal diseputaran stasiun, Joko menu­turkan, dirinya merasa kebe­ratan dengan adanya retri­busi ini. Apalagi pungutan tersebut diduga liar karena ditagih petugas yang tidak berseragam. “Sudah tiga hari kebelakang seperti itu, jadi seakan-akan semua ojol (ojek online, red) setiap angkut pe­numpang, harus bayar, ini kan aneh. Setelah kami tegur, di komplain (ke petugas, red), nah hari ini (kemarin, red) tidak ada tagihannya tuh,” tun­tasnya. (ryn/b/els)

Tags

Terkini