METROPOLITAN - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor akan membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Nantinya setiap usaha mikro dapat mengajukan permodalan dari Rp10 juta hingga Rp20 juta, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) Puncak.
”LKM kita bentuk untuk memfasilitasi permodalan bukan dengan sistem hibah, tetapi tetap pembayaran sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peminjaman modal tetap dikenakan bunga,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor Ronny Sukmana. Tak hanya itu, ia juga mendorong menyiapkan data fasilitasi ketika usaha mikro
membutuhkan bantuan permodalan melalui LKM tersebut. Menurut dia, LKM dengan koperasi pun berbeda. Saat ini LKM baru dibentuk, sedangkan koperasi bisa dibentuk jika usaha mikro membutuhkannya. ”Koperasi dibentuk kalau butuh dan kita siap fasilitasi karena kita punya anggaran untuk pendiriannya dan pendaftaran. Koperasi ini sifatnya pembinaan. Sementara LKM lebih fokus kepada penyedia permodalan bagi UKM,” bebernya.
Tidak hanya UKM di kecamatan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor bakal membantu permodalan lewat kredit bagi PKL di Puncak. Bantuan akan cair jika PKL sudah beroperasi. BMulai dari manajemen, termasuk kemitraan masalah permodalan. ”Kita belum bisa bekerja full, karena lahan relokasinya belum rampung semua,” tukasnya. (ads/b/els/py)