METROPOLITAN – Walaupun tidak dihadiri Bupati Bogor Nurhayanti, kinerja DPRD Kabupaten Bogor akhir tahun ditutup dengan pembuatan dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Dua raperda itu adalah tukar guling tanah atau Ruislag antara SDN Batujajar 01 dan SDN Batujajar 03 dengan PT Batu Multindo Perkasa dan perubahan Raperda 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang agar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Yasin mengungkapkan, kedua raperda itu telah disetujui DPRD. Sementara revisi raperda lainnya, seperti raperda pajak, belum dapat disetujui karena masih dibahas.
“Sudah disepakati bersama Pansus, Perda ini kita tuntaskan. Sebab, kita dahulukan yang prioritas terutama untuk sekolah yang sering terganggu akibat kendaraan alat berat milik perusahaan. Penyediaan tukar guling tanah ini dapat membantu pihak sekolah agar dibangun sekolah yang lebih layak nantinya sesuai perjanjian bersama pihak perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan persetujuan tukar-menukar tanah dan bangunan SDN 01 dan SDN 03 Batujajar di Desa Batujajar Kecamatan Cigudeg oleh PT Batu Multindo Perkasa sangat diperlukan. Sebab, kontur tanah sekolah tersebut merupakan lahan datar yang berada pada sisi tebingan, sehingga rawan longsor serta tidak memungkinkan untuk dikembangkan.
“Kondisi sekolah tersebut tidak layak untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, karena lokasinya berada pada area pertambangan dan terletak terpencil jauh dari pemukiman warga. Apalagi, jalan akses ke sekolah tersebut merupakan lintasan aktif kendaraan pengangkut hasil pertambangan,” terangnya.
Dengan ditetapkannya keputusan DPRD Kabupaten Bogor tentang persetujuan terhadap tukar-menukar tanah dan bangunan SDN Batujajar 01 dan SDN 03 Batujajar oleh PT Multindo Perkasa, maka Pemkab Bogor dapat melaksanakan tahapan proses ruislag dan menyegerakan pembangunan gedung sekolah tersebut. ”Secepatnya kita akan bangun gedung sesuai perencanaan, sehingga para siswa kedua sekolah tersebut dapat menjalani proses belajar di lingkungan yang kondusif dan relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya masing-masing,” bebernya.
Sementara terkait persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala kaerah terhadap retribusi pelayanan tera/tera ulang, tentu akan memperluas cakupan pemungutan retribusi, sehingga Pemkab Bogor berpeluang meningkatkan pendapatan daerah dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pemerintah daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan peraturan daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor,” pungkasnya (ads/b/els/py)