metro-bogor

Tanpa Bupati, Dua Raperda Disetujui

Jumat, 29 Desember 2017 | 13:34 WIB

-

METROPOLITAN – Walaupun tidak dihadiri Bupati Bo­gor Nurhayanti, kinerja DPRD Ka­bupaten Bogor akhir tahun ditutup dengan pembuatan dua rancangan pe­raturan daerah (raperda).

Dua raperda itu adalah tukar guling tanah atau Ruislag an­tara SDN Batujajar 01 dan SDN Batujajar 03 dengan PT Batu Multindo Perkasa dan peru­bahan Raperda 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang agar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua DPRD Kabu­paten Bogor Ade Yasin mengung­kapkan, kedua raperda itu telah disetujui DPRD. Sementara revisi raperda lainnya, seperti raperda pajak, belum dapat disetujui karena masih dibahas.

“Sudah disepakati bersama Pansus, Perda ini kita tun­taskan. Sebab, kita dahulukan yang prioritas terutama un­tuk sekolah yang sering ter­ganggu akibat kendaraan alat berat milik perusahaan. Penyediaan tukar guling tanah ini dapat membantu pihak sekolah agar dibangun se­kolah yang lebih layak nantinya sesuai perjanjian ber­sama pihak perusahaan tersebut,” ujarnya.­

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar men­gatakan persetujuan tukar-menukar tanah dan bangunan SDN 01 dan SDN 03 Batujajar di Desa Batujajar Kecamatan Cigudeg oleh PT Batu Multin­do Perkasa sangat diperlukan. Sebab, kontur tanah sekolah tersebut merupakan lahan datar yang berada pada sisi tebingan, sehingga rawan longsor serta tidak memun­gkinkan untuk dikembangkan.

“Kondisi sekolah tersebut tidak layak untuk pelaks­anaan kegiatan belajar menga­jar, karena lokasinya berada pada area pertambangan dan terletak terpencil jauh dari pemukiman warga. Apalagi, jalan akses ke sekolah terse­but merupakan lintasan aktif kendaraan pengangkut hasil pertambangan,” terangnya.

Dengan ditetapkannya kepu­tusan DPRD Kabupaten Bogor tentang persetujuan terhadap tukar-menukar tanah dan bangu­nan SDN Batujajar 01 dan SDN 03 Batujajar oleh PT Multindo Perkasa, maka Pemkab Bogor dapat melaksanakan tahapan proses ruislag dan menyegera­kan pembangunan gedung sekolah tersebut. ”Secepatnya kita akan bangun gedung se­suai perencanaan, sehingga para siswa kedua sekolah terse­but dapat menjalani proses belajar di lingkungan yang kon­dusif dan relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya masing-masing,” bebernya.

Sementara terkait persetu­juan bersama DPRD Kabupa­ten Bogor dengan kepala kae­rah terhadap retribusi pelaya­nan tera/tera ulang, tentu akan memperluas cakupan pemun­gutan retribusi, sehingga Pem­kab Bogor berpeluang mening­katkan pendapatan daerah dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai ke­tentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pemerintah daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan pe­raturan daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindu­strian Kabupaten Bogor,” pungkasnya (ads/b/els/py)

Tags

Terkini