metro-bogor

Wali Kota Mangkir Sidang Blok F

Kamis, 4 Januari 2018 | 11:41 WIB

-

METROPOLITAN – Ratusan pedagang Blok F Pasar Kebonkembang mengontrog Balai Kota Bogor, kemari. Mereka kecewa tuntutannya tak kunjung digubris Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Selepas aksi para pedagang langsung berbondong-bondong menuju Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk menghadiri sidang perdana tuntutan Paguyuban Pasar terhadap PD PPJ soal perombakan pasar kebonkembang ini.

Pantauan Metropolitan, sidang tersebut dihadiri penggugat dan para pedagang pasar blok F, Staf Hukum PD PPJ, Kuasa Hukum PT Mulyagiri KSO Mayasari Bakti. Sedangkan Wali Kota Bima Arya Sugiarto sebagai tergugat lainnya, tidak hadir tanpa alasan. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blok F Muhammad Suryanto mengatakan, aksi kemarin merupakan puncak kemarahan dari para pedagang akibat PD PPJ yang dianggap sudah ingkar janji terhadap perjanjian sebelumnya, soal perombakan Blok F, yang diklaim akan menyejahterakan para pedagang.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan sidang mediasi Selasa (9/1) mendatang, dengan mengupayakan semua pihak untuk hadir. “Dalam pertemuan di Pangrango pertengahan tahun lalu, ada poin musyawarah soal perombakan, didalamnya perihal siteplan dan relokasi. Seiring waktu, kok mereka malah arogan, bertindak secara sepihak, komunikasi dengan kami pun tidak ada, bagaimana yang katanya menyejahterakan kami, atau membinasakan? Kami minta perombakan dihentikan karena proses hukum sedang berjalan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Suryanto menambahkan, para pedagang dengan tegas enggan direlokasi, meskipun Tempat Penampungan Sementara (TPS) di koridor antara Blok F dan Blok B sudah hampir rampung. Bahkan, surat edaran pun sudah turun . “Sudah ada surat edaran buat kami supaya pindah ke TPS, per 10 Januari. Itu yang harus dicabut dulu karena menunggu proses pengadilan,” ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Blok F Edi Prayitno menuturkan, sidang dilanjutkan dengan mediasi, dimana dalam sidang tersebut hakim akan memanggil kembali wali kota untuk hadir, trmasuk Direktur PD PPJ dan Direktur PT Mulyagiri dan PT. Mayasari Bakti Utama. “Hakim mediator mengingatkan apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir dalam sidang mediasi berikutnya, maka sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dikualifikasikan sebagai pihak yang tidak beritikad baik,” tandasnya.

Di bagian lain, Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor Hanafi yang menemui pengunjuk rasa menerangkan, sebelum ada keputusan dari pengadilan, tidak bisa menjadi dasar dihentikannya proses pembangunan Blok F ini. Menurutnya, selain bertujuan menyejahterakan pedagang pembangunan di wilayah itu berkaitan dengan penataan kota agar lebih baik.

“Namun memang mesti ada komunikasi yang baik, kalau tidak ya sulit. Intinya, sebelum ada keputusan hakim, ya tidak bisa (berhenti, red). Bisa saja misalnya ada kata hakim bisa memerintahkan juru sita untuk menghentikan proses, nah seperti itu baru bisa bertindak. Kedepan harus ada evaluasi dan sosialisasi, meskipun sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Operasional PD PPJ Syuhaeri Nasution dengan tegas mengklaim, sudah cukup banyak sosialisasi yang dijalankan kepada pedagang terkait pembangunan Blok F, baik soal siteplan maupun masalah Tempat Penampungan Sementara (TPS). “Sudah sejak lama, perencanaan ini kan tidak ujug-ujug, dan sudah cukup banyak energi yang habis. Terakhir sosialisasi di Pangrango pertengahan tahun lalu. Jadi tidak mungkin jika harus ditunda apalagi batal, kecuali nanti ada keputusan dari pengadilan,” ketusnya. (ryn)

Tags

Terkini