Lagi-lagi masalah menghampiri Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ). Perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengaku rugi. Kerugiannya mencapai Rp100 miliar. Apa yang bikin BUMD pimpinan Andri Latif ini kembali merugi?
Setelah ditelisik ada persoalan di Pasar Tekhnik Umum Kemang, Jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanahsareal. PD PPJ mengklaim alami kerugian Rp75 hingga Rp100 miliar, akibat PT. Galvindo Ampuh yang ogah menyerahkan Hak Pengelolaan (HPL) pasar tersebut, terhitung sejak 14 Agustus 2007 hingga 2017.
Menurut Direktur Operasional PD PPJ Syuhaeri Nasution, HPL PT. Galvindo Ampuh sudah berakhir 10 tahun silam, sejalan dengan SK Wali Kota yang menyatakan PD PPJ berhak melakukan pengelolaan Pasar Tekhnik Umum, juga kewenangan PD PPJ dengan nomor 591.45-14 tahun 2012, tentang penunjukkan pengelolaan pasar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Kami sudah melaporkan PT. Galvindo Ampuh ke Polresta Bogor Kota, per 3 Januari lalu. Serta melaporkan Paguyuban Solidaritas Pedagang Pasar Tekhnik Umum Kemang yang diduga melakukan pungutan liar kepada pedagang pasar,” katanya saat ditemui di kantor PD PPJ, kemarin.
Dia juga menambahkan, sejak 1 Desember 2017, pihaknya sudah melakukan penetrasi ke pasar tersebut. “Sudah kami coba lakukan pengelolaan, tapi kami kewalahan, banyak teror. Akhirnya ubah strategi, dengan cara person to person, ke mereka sudah lama berada di pasar,” ungkapnya.
Syuhaeri menambahkan, pemberitahuan soal PD PPJ yang kini menguasai HPL pun sudah dilakukan. Diantaranya pemasangan spanduk dan tiang pancang. PD PPJ juga sudah memanggil PT Galvindo untuk menyerahkan pengelolaan pasar. “Ada saja halangan, banyak alasannya lah, pemilik PT. Galvindo Ampuh tidak tahu menahu lah, sehingga sulit tandatangan BAP. Akhirnya kami memaksakan diri masuk,” ujarnya.
Meski begitu, Syuhaeri menampik jika dianggap melakukan pembiaran soal pengelolaan Pasar Tekhnik Umum Kemang. Menurutnya, yang diambil hak pengelolaan, bukan aset. Maka tidak ada alasan untuk menunda, sebab pengelolaan pasar sudah menjadi hak PD PPJ. “Mereka masih punya HGB hingga 2026, . Kami tidak ganggu itu,” tukasnya.
Syuhaeri juga menekankan, tidak perlu ada kekhawatiran bagi mereka yang sudah lama mencari nafkah di pasar tersebut, karena persoalan ini hanya pemindahan pengelolaan dan bukan berniat merubah stuktur di bawah. “Gak usah khawatir. Mereka yang selama ini mencari nafkah di Pasar Tekhnik Umum Kemang, kami tidak akan ganggu. Kami hanya menyoalkan HPL. Masalah personil atau petugas MCK, bongkar muat, atau pekerja lain dibawah, kami tidak akan ganggu,” tandasnya.
Meski proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Syuhaeri memastikan PD PPJ akan tetap melakukan pungutan retribusi ke pedagang, meski diakuinya belum efektif karena kendala di lapangan. “Sembari menunggu keputusan inkrah (dari PN, red),” katanya.
Bukan masalah Pasar Kemang saja, sampai saat ini PD PPJ juga masih bermasalah dengan pedagang Blok F Pasar Kebonkembang. Saat ini gugatan pedagang tentang rencana perombakan pasar masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor. Bahkan belum lama ini Paguyuban pedagang Blok F Pasar Kebonkembang mendatangi kantor DPRD dan Balai Kota Bogor. Mereka tetap menginginkan penghentian proyek Blok F. Namun sesuai hasil mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, penyetopan revitalisasi Pasar Kebon Kembang itu baru bisa dilakukan setelah adanya putusan hakim.
Kuasa Hukum Pedagang Blok F Edi Prayitno mengatakan, agenda sidang mediasi kemarin dihadiri biro hukum pemkot dan direksi PD PPJ. Dari hasil mediasi, memang belum ada titik temu di antara pihak yang bersengketa. Namun menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya PD PPJ akan memberikan kesempatan dan membahas siteplan dengan pedagang melalui tim perunding perwakilan dari pedagang dan tim pembangunan. “Salah satu poin soal siteplan yang nantinya akan dibahas lebih lanjut tim perunding dari kedua belah pihak," katanya.
Pihak PD PPJ juga keukeuh pada pendiriannya soal Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada tempat yang sudah disediakan, yakni koridor diantara Blok F dan Blok B. Sedangkan pedagang menginginkan, TPS berada di sekitar Jalan Dewi Sartika. "PD PPJ tetap tidak mau memenuhi tuntutan pedagang terkait pembangunan TPS di Jalan Dewi Sartika, karena harus ada izin dari Dishub (Dinas Perhubungan, red) dan Polresta serta wali kota. Padahal, jalan itu sebelumnya sering dijadikan TPS, bahkan pedagang musiman. Kami juga menyesalkan sikap PD PPJ yang kemudian menyeret-nyeret instansi lain," tandasnya. (ryn/c/els)