metro-bogor

Bogor tak Punya Perda RTRW

Senin, 15 Januari 2018 | 08:39 WIB

-

METROPOLITAN – Hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, revisi perda yang sudah disampaikan ke DPRD sejak 2017 lalu, belum juga dibahas.

Menurut aturan, RDTR digunakan sebagai acuan arah pembangunan, yang mengatur peruntukan suatu wilayah, seperti peruntukan wilayah permukiman, hingga wilayah komersil, demi mendapatkan tata kota yang ideal. Selama revisi dibahas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan, jika arus pembangunan tidak bisa menunggu, maka pemkot menggunakan peraturan wali kota (perwali) sebagai landasan hukum, untuk pengajuan perizinan pembangunan di Kota Hujan.

Dia mengatakan, perwali akan menjadi landasan agar pembangunan tetap berjalan dan sesuai peruntukkannya. Pihaknya juga akan segera mematangkan perwali penataan ruang, mengingat pembangunan di Kota Hujan berkembang pesat. "Dalam perwali, dibahas mengenai perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendaliannya. Jadi pembangunan tetap terkendali," katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Sementara itu, DPRD Kota Bogor belum juga membahas revisi Perda RTRW Kota Bogor yang sudah masuk sejak 2017 lalu tersebut. Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat beralasan, draf yang diajukan pemkot belum difasilitasi Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. "Belum dibahas, kan belum difasilitasi gubernur. Meski begitu, sudah kami masukan dalam masa sidang 2018,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Erna Hernawati menjelaskan, perwali hanya digunakan selama Perda RTRW direvisi. Menurutnya, perwali soal tata ruang, yang berisi tentang pemasalahan di Kota Hujan, dibolehkan saat Perda RTRW sedang ditinjau ulang. "Kami memang ingin ada RDTR, namun Perda RTRW masih kami tunggu. Jadi, berbagai dinas terkait, punya sudut pandang yang sama, tiap ada masalah,” tandasnya.

Di bagian lain, Kepada Subbidang Perencanaan Tata Ruang Bappeda Kota Bogor Naufal Isnaeni menerangkan, selama Perda RTRW direvisi dan belum ditetapkan, maka aturan yang digunakan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW yang sedang direvisi tersebut. "Perwali Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Bogor. Perwali akan berlaku, selama belum dicabut. Namun, jika isinya bertentangan dengan Perda Perubahan RTRW, maka perwali akan dicabut atau dilakukan perubahan perwali. Selain itu jika Perda RDTR dan Peraturan Zonasi sudah disahkan, maka perwali juga dicabut,” ungkapnya.

Naufal memaparkan, perwali akan merinci apa yang ada di RTRW, khususnya peta pola ruang dan pasal peraturan zonasinya agar terjadi penafsiran, karena itu, rujukannya tetap Perda Nomor 8 Tahun 2011. “Namun karena perwali ini penerjemahan RTRW, maka peraturan zonasinya masih global, bukan per wilayah. Kalau Perda RDTR dan Peraturan Zonasi nanti keluar, akan per wilayah administrasinya, jadi lebih rinci," pungkasnya.

(ryn/b/els)

Tags

Terkini