metro-bogor

40 PKL Cilebut Dibongkar Satpol PP

Kamis, 18 Januari 2018 | 08:41 WIB

-

METROPOLITAN - Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Muspika Kecamatan Sukaraja merobohkan 40 bangunan semipermanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Cilebut, Desa Cilebut Barat, kemarin. Penertiban sempat diwarnai protes dan penolakan dari sejumlah pedagang dan massa berseragam ormas. Tapi bangunan yang melanggar garis sepadan jalan tersebut langsung dirobohkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP  Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, penertiban dilakukan demi menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Sebelum ditertibkan, Satpol PP Kecamatan Sukaraja sudah tiga kali memberikan surat teguran. Bahkan memberikan waktu kepada pengisi lapak untuk membongkar sendiri namun tidak dilakukan. "Karena mereka tidak mau membongkar akhirnya kita bongkar paksa. Apalagi jalur tersebut merupakan jalur steril dari para PKL sehingga keberadaannya harus ditertibkan," katanya.

Sebelum ditertibkan, lanjut dia, jalur ini ramai dan sering macet karena akses masyarakat pengguna stasiun KRL. Bahu jalan yang ditertibkan nantinya akan dibuat pagar pembatas untuk menghindari korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Cilebut–Bojonggede-Bogor dan kembali menjamurnya PKL. “Rata-rata PKLnya dari luar Desa Cilebut Barat. Usai ditertibkan, jalan tersebut terus kita lakukan pemantauan agar tidak lagi ditempati para PKL,” katanya.

Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan upaya penegakan Perda terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor. Khususnya di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai jalur bebas PKL dan hal-hal lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Siapapun yang melanggar aturan sesuai perda tersebut akan kita tertibkan,"tukasnya.

(ads/b/els)

 

Tags

Terkini