metro-bogor

80.000 Sertifikat Tanah untuk Warga 18 Desa

Rabu, 31 Januari 2018 | 08:56 WIB

0 comments awaiting moderation
-

METROPOLITAN - Tahun 2018,  Pemerintah Kabupaten Bogor kembali  mengelar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di empat  Kecamatan yaitu Kecamatan Ciseeng, Gunungsindur, Jasinga dan Kecamatan Cigudeg  dengan target sebanyak 80.000 bidang tanah.

Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan,  launching PTSL  2018 menandai berakhirnya pelaksanaan program PTSL 2017.   Sebelumnya  program PTSL 2017 di Kabupaten Bogor dilaksanakan di empat  Kecamatan yaitu Kecamatan Cibinong, Bojonggede,Tajurhalang dan Kecamatan Sukaraja dengan target 80.000 bidang tanah dan target ini merupakan target terbanyak Se-Indonesia.  "Capaian realisasi pelaksanaan program PTSL tahun 2017 sebanyak 68.307 bidang tanah masyarakat atau 95 persen dari target 80.000 bidang yang ada di 17 kelurahan dan 28 desa yang tersebar di empat kecamatan itu,” ujar Nurhayanti saat launching Program PTSL di halaman kantor Kecamatan Ciseeng, kemarin.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan PTSL 2018 direncanakan di 18 Desa yang tersebar di empat  Kecamatan yaitu Kecamatan Ciseeng, Gunungsindur, Jasinga dan Kecamatan Cigudeg.  Untuk luasnya ditargetkan sebanyak 80 ribu bidang dan ini sudah dilaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat.  Sebagaimana tahun sebelumnya, untuk mendukung pelaksanaan PTSL tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyiapkan anggaran berupa hibah.  “Dengan program PTSL bisa memberikan kekuatan yuridis kepemilikan tanah,  bisa meminimalisasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah,”bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Sri Mujitono menuturkan,  dari kebijakan penambahan jumlah PTSL , Kabupaten Bogor masih mendapatkan jatah paling banyak yaitu 80.000 sertifikat tanah seperti tahun sebelumnya dengan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang mencapai 5,6 juta jiwa.

Sedangkan yang lainnnya lebih sedikit, seperti Kabupaten Sumedang dan Kota Bogor, yang masing-masing hanya sebanyak 60.000 dan 30.000 sertifikat tanah sesuai kebutuhan luas bidang tanah wilayahnya. “Kami optimis target tersebut tercapai dengan beberapa terobosan teknis yang dilakukan kepala daerah dengan menggerakan patok tanah masyarakat sebelum ataupun setelah adanya pengukuran.  Sehingga pihak BPN akan lebih mudah dan cepat melaksanakan tugasnya untuk mencapai target,”bebernya.

Ia berharap setiap daerah bisa memiliki kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan seperti yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bogor demi optimalisasi pelayanan sertifikat tanah masyarakat.  Selain itu,  masyarakat yang ingin memanfaatkan PTSL tidak dikenakan biaya dan beban masyarakat pemohon sertifikat hanya materai, patok, dan dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).  "Pembiayaan yang ada di Kementerian ATR/BPN dibiayai oleh negara, termasuk biaya pengukuran, biaya pendaftaran, biaya sosialisasi, biaya pengolahan data, pengolahan data, dan penerbitan sertifikat,"tukasnya.

(ads/b/els)

Tags

Terkini