metro-bogor

Bos PDIP: Untung Bisa Disanksi PAW

Selasa, 6 Februari 2018 | 08:29 WIB

-

METROPOLITAN - Ketua DPC PDI Perjuangan Dadang Iskandar Danubrata angkat bicara soal laporan pengusaha kepada Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono atas dugaan 'jual' proyek revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang. Dia mengatakan, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, maka Untung terancam sanksi pergantian antar waktu (PAW) hingga pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan.

Meski demikian, Dadang meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada kadernya tersebut. “Tetapi perlu digarisbawahi, langkah itu dilakukan jika sudah ada ketetapan hukum. Maka, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya kepada Metropolitan, di lokasi bencana Babakan Peundeuy, Kecamatan Bogor Timur, kemarin.

Menurut Dadang, PDI Perjuangan sangat serius dalam memerangi korupsi. Karena itu, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader yang terlibat kasus korupsi. “Apalagi kalau sampai OTT (Operasi Tangkap Tangan, red), tentunya akan langsung dipecat. Itu menandakan kami sangat serius memerangi korupsi,” tandasnya.

Dadang menambahkan, secara kelembagaan, partai belum melakukan pemanggilan terhadap Untung terkait mencuatnya kasus tersebut. Namun, secara pribadi, dirinya mengaku sudah berbicara dengan ketua DPRD tersebut. “Secara kepartaian belum. Tapi sudah berbicara empat mata dengan yang bersangkutan. Untung bilang, ia tak melakukannya, tetapi ada orang yang mengatasnamakan dirinya, mencemarkan nama baiknya lah. Tapi ini kan butuh pembuktian,” imbuhnya.

Saat ini PDI Perjuangan masih menunggu sejauh mana proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Sebab, dirinya menilai laporan pengusaha tersebut, hingga kini belum bisa dibuktikan. “Kami masih tunggu follow up dari kejaksaan, jadi sekali lagi semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Dadang juga menegaskan, permasalahan itu tak ada sangkut pautnya dengan politik. Dirinya juga menampik adanya dugaan kudeta atas posisi Untung saat ini. “Tidak ada (hubungan dengan politik). Nggak ada itu kudeta jabatan. Lagipula masa jabatan ketua dewan tinggal sebentar lagi. Anggota fraksi pun tak ada yang berminat menduduki kursi itu secara inskonstitusional. Bila bekerja dengan baik, tentunya takkan diganti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Untung Maryono dilaporkan perusahaan PT Pakuan Propertindo Raya Jaya ke (Kejari Kota Bogor karena dianggap mengingkari janji. Dalam surat laporan, Untung diduga telah menerima uang sebesar Rp795 juta, dari perusahaan tersebut dan dijanjikan mendapatkan jatah pengerjaan proyek revitalisasi gedung Blok F Pasar Kebonkembang.

Komisaris PT Pakuan Propertindo Raya Jaya Abdul Jalil Patiha dalam surat laporannya menyebut, angka kerugian yang mencapai ratusan juta sudah dimulai sejak empat tahun lalu. Dalam surat laporan tersebut dijelaskan kronologi, waktu dan tempat Untung menerima uang dari PT Pakuan Propertindo Raya Jaya. Selain komisaris, politisi PDI Perjuangan itu juga dilaporkan Direktur PT Pakuan Propertindo Raya Jaya M Ade Supriyatnda dan Sutaryono. Mereka melaporkan Untung karena janji yang tidak ditepati dan berusaha mengingkari adanya transaksi ratusan juta.

“Kerugian tersebut berjalan dalam kurun waktu 2014-2017, kenyataannya dimenangkan PT Mulyagiri. Sudah berusaha bertemu, untuk membicarakan solusi pertanggung jawaban. Namun malah dijanjikan lagi, bahkan seakan tidak mengakui terhadap beberapa jumlah uang yang diberikan pelapor,” kata Abdul Jalil.

(ryn/b/els)

Tags

Terkini