metro-bogor

Brukk! Belum Terima Dana RTLH Sudah Roboh Duluan

Jumat, 9 Februari 2018 | 08:41 WIB

-
METROPOLITAN – Sebuah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Antawis RT 2/10 Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, ambruk dan mengalami kerusakan parah di bagian atapnya, kemarin. Beruntung, tidak ada korban pada peristiwa tersebut. Pemilik rumah, Momo menyatakan, rumahnya memang sudah rapuh dan keropos di bagian atas serta penyangga rumah. Namun karena keterbatasan biaya, Momo urung memperbaiki rumahnya.

“Kayu penyangga genting sudah keropos termakan rayap, sebenarnya sudah lama rapuh, langit-langitnya rusak, kami pasrah dengan kondisi ini karena tidak punya uang. Kini cuma ditahan pakai dua bambu besar, mengganjal atap, mudah-mudahan kuat, sembari cari cara memperbaiki,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Sementara anak Momo, Atang mengatakan, sejak gempa bumi beberapa waktu lalu, kondisi rumahnya makin parah. Ditambah lagi dengan curah hujan yang tinggi di kawasan tersebut. “Pas gempa juga sudah goyang, terdengar suara kaya patahan kayu. Ditambah pas hujan banyak bocor, di dalam rumah sudah seperti di jalan air semua," katanya.

Atang mengaku sudah mengajukan rumah orang tuanya tersebut sebagai RTLH kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, agar mendapatkan bantuan, namun hingga kini bantuan tersebut tak kunjung turun. Ia dan keluarga terpaksa tinggal di tempat tersebut, karena tidak ada tempat lain "Sebenarnya takut, karena lihat kondisinya kaya begini, takut sewaktu-waktu.ambruk semua atapnya, tapi mau pindah kemana rumah cuma punya ini, sekarang mah pasrah saja, mudah-mudahan ada jalannya," ujarnya.

Di tempat lain, Kepala Subbagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Bosse Anugrah Yusran mengatakan harus ada percepatan, apalagi setelah kejadian ini, kondisi rumah tersebut lebih parah dari sebelumnya. “Ranah pencairan ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tinggal berproses kalau syarat-syaratnya lengkap,” katanya kepada wartawan.

Terpisah, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lia Kania Dewi mengakui, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu apakah sudah ada berkas yang masuk. Menurutnya, sejauh ini belum ada berkas yang masuk ke BPKAD, dan pengajuannya sesuai dengan yang sudah dianggarkan di APBD.

“Kategori rumah rusak berat, itu nilanya Rp11,2 juta, karena itu kan sifatnya stimulan. Namun misalnya pas ngajuin masuk kategori rumah sedang, sekarang rusak nya berat, tidak bisa merubah nilai yang masuk sebelumnya, artinya sesuai pengajuan. SOP di BPKAD hanya dua hari, bisa cair aesudah berkas syarat pencairan lengkap, dan disetutui wali kota,” katanya saat dikonfirmasi.

Lia menambahkan, skema pengajuan pencairan diajukan ke wali kota, melalui bagian administrasi kesra. Sesudah itu, turun ke BPKAD untuk di proses pencairan. “Besarnya pencairan nilainya sebesar yg sudah dicantumkan dalam APBD. Penerima uang tersebut dalam rekening bank yang bersangkutan. Kalau perubahan nilai secara tiba-tiba, tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Meski begitu untuk menutupi kekurangan, bisa saja warga menerima bantuan dari pihak lain yang sifatnya spontan dan membantu nilai dari yang ada. “Karena kan awalnya juga sudah diverifikasi, untuk membantu penggalangan dana dari masyarakat bisa dilakukan, dana langsung kepada penerima,” tutupnya.

(ryn/b/els)

Tags

Terkini