metro-bogor

Pedagang Blok F Kirim Keranda Mayat ke Gedung Dewan

Rabu, 14 Februari 2018 | 11:00 WIB

-
Ratusan pedagang Blok F Pasar Kebonkembang kembali berunjuk rasa, kemarin. Mereka menolak pemagaran yang dilakukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) di gedung Blok F. Bahkan dalam aksinya mereka membawa keranda mayat ke gedung DPRD Kota Bogor sebagai simbiol matinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena tidak mampu mengontrol sebagai pengelola pasar.

Sekitar pukul 10:00 WIB, ratusan orang memadati gedung wakil rakyat di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Dengan ikat kepala merah bertuliskan Paguyuban Blok F Pasar Kebonkembang, mereka membawa keranda mayat sebagai simbol matinya Pemkot Bogor yang dianggap telah membinasakan keberadaan pedagang eksisting di Pasar Kebonkembang. Dalam aksinya, mereka juga menuntut kejelasan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang lokasinya hingga kini belum ada kesepakatan, serta menolak keras aksi semena-mena Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) yang melakukan pemagaran di depan gedung Minggu (11/2) malam.

Selepas aksi, mereka pun beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Ketua Komisi B DPRD Anita B Mongan, Direktur Utama (Dirut) PDPPJ Andri Latif, Wakapolresta AKBP Rantau Isnur Eka, Kepala Dinas UMKM Anas Rasmana, dan Kabid Dalops Satpol PP Dimas Tiko. Dalam audiensi tersebut, PDPPJ sepakat untuk tidak melakukan pemagaran secara sepihak, sampai ada hasil observasi terkait kemungkinan lokasi TPS di Jalan Dewi Sartika.

Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Muhammad Suryanto mengatakan, PDPPJ dianggap tidak menghormati proses hukum dengan melakukan pemagaran di depan gedung, padahal masih dalam tahap mediasi di PN Bogor. Apalagi, tuntutan pedagang soal lokasi TPS belum menemui kata sepakat. “Tindakan semena-mena, secara sepihak melakukan pemagaran, mereka tidak menghormati proses hukum,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Dirinya juga meminta PDPPJ untuk menghormati hasil audiensi. “Tolong hormati, jangan ada pemagaran, jangan ada surat menyurat dulu sebelum masalah selesai,” ucapnya.

Direktur Utama PDPPJ Andri Latif menegaskan, dari dua hal selama ini dituntut pedagang, tinggal masalah TPS saja yang belum ada kesepakatan. Dia menambahkan, jika pedagang tidak mau direlokasi ke TPS yang sudah dibangun, yakni di koridor Blok F dan B, pihaknya kekeuh menawarkan relokasi ke Blok A, dengan hanya memberi uang jaminan Rp2 juta.

“Kami kan menjalankan tugas sesuai aturan saja. Kan Siteplan sudah setuju, sekarang TPS ingin di Dewi Sartika, kan tidak dibolehkan Polresta dan Dinas Perhubungan (Dishub), makanya tidak kami buat disitu. Kami pun tawarkan Blok A, untuk alternatif tidak banjir. Alasannya sepi, padahal, kalau pindahnya ramai-ramai mah tidak akan sepi,” katanya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menerangkan, sebelum ada hasil observasi yang dilakukan mulai kemarin sore, dia meminta PDPPJ untuk konsisten dan tidak melakukan pekerjaan apapun yang terkait pembangunan Blok F. Dirinya mengingatkan direksi untuk tidak keluar jalur dari niat awal revitalisasi. “Nanti kita lihat selepas observasi, bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Dishub, Polresta, Satpol PP. Kami koordinasi juga dengan Dinas UMKM agar ada solusi buat semua pihak, win win solution lah, pembangunan kan harus jalan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Anita B Mongan mengungkapkan, pada dasarnya dewan setuju dimana pun relokasinya, asal tidak melanggar aturan. “Sepanjang tidak melanggar, kami setuju saja. Makanya ada beberapa opsi juga di tempat lain tidak jauh dari lokasi yang sekarang,” tuntasnya.

(ryn/c/els)

Tags

Terkini