metro-bogor

Komisi II Usulkan Revisi Raperda Minimarket

Jumat, 23 Februari 2018 | 07:44 WIB

-

METROPOLITAN - Semakin banyaknya minimarket tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan kondisinya yang sudah overload di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor. Komisi II DPRD Kabupaten Bogor akan mengeluarkan revisi Peraturan Daerah (Raperda) Minimarket .

Kepala Sub Bagian (Kasubah) Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Bogor Sujana membenarkan sudah ada usulan raperda minimarket. Ia mencatat, usulan raperda Minimarket baru masuk di awal tahun 2018 ini. Nantinya raperda itu tinggal menunggu diusulkan oleh Komisi II agar segera dilanjutkan ke pembahasan dan difokuskan pembahasannya. “Saat ini sudah masuk Program Legislasi Daerah (prolegda) tahun ini, dan itu merupakan raperda inisiatif dari Komisi II dan masih pembahasan di internal Komisi II,” kata Sujana.

Sementara itu, Kepala Seksi Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Teguh Sugiarto mengaku, permohonan izin mendirikan toko modern kebanyak di wilayah Cijeruk dan Cigombong. BPMPTSP mencatat di tahun 2017 untuk pengurusan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) ada 220 berkas yang sudah masuk izinnya, sedangkan yang di terbitkan hanya ada 198 dan yang di tolak ada 13 berkas. Sedangkan tahun 2018 hingga bulan Februari yang masuk ada 53 berkas, sedangkan yang diterbitkan ada 20 berkas dan sedangkan yang ditolak 11 berkas. “Izin mendirikan toko modern yang ditolak BPMPTSP kebayakan dikarenakan berkas sewa menyewa nggak jelas, lupa menyertakan surat kemitraan dengan UKM. Padahal itu yang terpenting dan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin,” tegas Teguh.

Pasca adanya moratorium minimarket di Kabupaten Bogor, lanjut Teguh, BPMPTSP sudah tidak bisa mengeluarkan izin baru, khusus di 20 kecamatan sesuai dengan Perbup Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Untuk Minimarket atau Toko Modern. Intinya, tidak ada penambahan di 20 Kecamatan tersebut, terkecuali memperpanjang izin. “Ketika pihak perusahan mengusulkan izin IPPT ke kecamatan, pak Camat juga sudah mengetahui bahwa 20 Kecamatan yang dilarang izin mendirikan Toko modern sehingga IPPT tidak akan dibuatkan,” katanya.

Sebelumnya, Guna mengantisipasi bertambahnya minimarket, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuatkan moratorium atau pemberhentian pembangunan minimarket, khususnya di 20 kecamatan yang kondisinya sudah overload. Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Jona Sijabat mengatakan, moratorium ini berlaku sejak 2017 hingga Maret mendatang. Dengan adanya moratorium tersebut, bagi minimarket yang sudah memiliki izin dan beroperasi namun belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk segera memprosesnya hingga tenggat waktu bulan Maret mendatang.

Ada 20 kecamatan yang sudah overload minimarket antara lain, Citeureup, Cibinong, Bojonggede, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cileungsi, Babakanmadang. “Minimarket kebanyakan di daerah Cibinong Raya. Disperdagin bertugas melakukan kajian teknis sebagai rekomendasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izin,”katanya.

(ads/b/els)

Tags

Terkini