metro-bogor

1,5 BULAN LAGI JALAN R3 DIBUKA

Jumat, 23 Februari 2018 | 08:34 WIB

-

METROPOLITAN - Jalan Regional Ring Road (R3) Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur hingga kini masih diblokir pemilik lahan, lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum menyelesaikan proses ruislag tanah milik Hj. Siti Khadijah, keluarga dari Haji Salim Abdullah. Alhasil, jalan yang digadang-gadang bisa mengurai kemacetan di tengah kota pun tidak bisa dilalui kendaraan, bahkan kini roda dua pun tidak bisa melintas.

Menanggapi hal itu, Pemkot Bogor pun kembali melakukan pengukuran ulang tanah di Jalan R3 tersebut, Rabu (21/2). Menurut Kapolsekta Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo, pengukuran tersebut untuk memastikan kembali luas tanah yang diklaim Haji Aab, dengan data tanah tersebut yang ada di pemkot. Pada pengukuran tersebut, terdiri dari Badan Pertanahan Negara (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT SEG, Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD), Lurah Katulampa, dan Bogor Raya.

“Hasil sementara, identifikasi batas-batas bidang tanah, sesuai dengan SHGB No.2680, 2783 dan 2784/Katulampa. Kan ada penyesuaian nilai dari tanah yang akan diruislagkan,” katanya kepada wartawan.

Menanggapi penutupan jalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menilai, penutupan jalan tersebut sebagai sebuah hal yang wajar dilakukan pemilik lahan. Hal ini, sambung Ade, jadi pembelajaran bagi Pemkot Bogor agar tak mengabaikan hak warga.

“Jadi pembelajaran (untuk pemkot), sebab pada intinya urusan hak orang itu harus diperhatikan. Kami sih berharap, masalah ini dapat selesai, satu setengah bulan ke depan,” ungkapnya saat ditemui Metropolitan, di Lanud ATS Kemang.

Menurutnya, pemkot sudah berupaya maksimal untuk mempercepat proses ruislag, dan terus berkoordinasi dengan DJKN, selaku pemilik lahan yang akan dibeli dan diruislag Pemkot Bogor. “Bahkan sejak dua tahun lalu, dana konsinyasi sebesar Rp8,4 miliar sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Bogor,” ujarnya.

Seharusnya, kata Ade, DJKN mengambil dana konsinyasi yang telah dititipkan ke PN Bogor, namun harus terkendala alas hak yang belum dipegang DJKN. "Jadi alas haknya berbentuk SPH, tapi sekarang sudah tuntas dan menjadi SHGB. Sebenarnya masalah ini bukan hanya urusan pemkot, tetapi juga DJKN dan BPN. Ya, tapi mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat," terangnya.

Ade menambahkan, hari ini BPN akan melakukan ploting tanah yang akan diruislag. Kemudian, setelah itu BPKAD akan membuat draft persetujuan dewan. "Draft akan segera disiapkan, dan kami yakin dewan bakal menyetujuinya," ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Sendy Pratama menuturkan, dalam menuntaskan polemik R3 harus dituntaskan dengan melibatkan semua stake holder. "Masalah ini memang sudah seperti benang kusut, makanya harus diselesaikan dengan cara bersama-sama," katanya saat dihubungi wartawan.

Pihaknya, sambung Sendy, akan mengagendakan rapat lintas komisi, dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, BPN, dan DJKN. "Akan diagendakan pekan depan. Mudah-mudahan bisa ada solusinya lebih cepat," tandasnya.

Sebelumnya, Jalan Regional Ring Road (R3) Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur dipastikan masih akan ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, kisruh proses ruislag lahan di jalur tersebut belum juga menemui titik terang, meski sudah dilakukan rapat internal Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor. Hingga kini, warga yang biasa melintasi jalan R3 harus memutar arah ke jalan Katulampa, yang jalannya lebih sempit.

Seorang warga Kelurahan Katulampa Haryudi menuturkan, penutupan jalan merupakan hal wajar yang dilakukan pemilik lahan, sebab Pemkot Bogor belum menyelesaikan kewajiban menyelesaikan pembebasan lahan.

Menurutnya, penutupan berdampak besar bagi masyarakat yang mobilitas melalui jalan R3, terlebih banyak usaha yang akhirnya sepi pembeli karena jalan masih ditutup. "Saya harus memutar arah untuk ke rumah melalaui jalam Bantar Kemang dan Katulampa. Saya harap Pemkot Bogor cepat bertindak dan menyelesaikan persoalan ini," ucapnya kepada wartawan.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi menjelaskan, hingga kini tahapan ruislag belum dimulai, sebab masih menunggu proses konsinyasi selesai terlebih dahulu. “Pembayaran lewat rekening konsinyasi sudah dilakukan, tetapi uangnya belum diambil pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujarnya saat dikonformasi Metropolitan.

Halaman:

Tags

Terkini