metro-bogor

Pemkab Akan Hapus Denda PBB Rp 1,29 Trilyun

Senin, 5 Maret 2018 | 11:44 WIB

-
 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saptariyani mengaku, tingginya denda piutang pajak ini merupakan tamparan bagi kinerja Dispenda. Pasalnya pegawai Dispenda telah diberikan fasilitas lebih hingga tambahan penghasilan (tamsil) yang lebih tinggi dari dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Ia pun mengimbau bagi perusahaan agar membalikkan sertifikat tanahnya dari nama warga menjadi milik perusahaan. Selain itu, dengan penghapusan denda piutang PBB tentunya berdampak ke peningkatan raihan pajak.  “Masih  belum balik nama, hal itu berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah.Kami akan mencoba buat aturan yang jelas agar para pengutang pajak ini diberikan sanksi tegas," ujar

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Dedi  Bachtiar mengatakan, penghapusan denda piutang PBB itu dianggap bisa menggugah Wajib Pajak (WP), untuk melaksanakan kewajibannya. Saat ini, denda piutang PBB di Kabupaten Bogor masih berada pada angka Rp1,29 triliun belum termasuk pokok.

"Perbupnya sedang kita kaji. Penghapusan juga dipilah-pilah nanti tidak bisa semua WP dihapuskan dendanya. Mereka harus memberikan kenapa mereka nunggak bayar PBB," kata Dedi.

Biasanya, lanjut Dedi. WP baru membayar PBB setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterbikan. Saat ini, ada 13 juta SPPT milik WP yang yang belum membayar PBB.  sekarang ini sedang pendistribusian SPPT, sedangkan  untuk denda keterlambatan masih di hitung setelah SPPT diterima WP.  “Kalau ternyata SPPT tidak sampai, maka WP bisa mengajukan keringan denda keterlambatan yang diatur lewat perbup itu nanti," bebernya.

Kepala Bidang PBB Bappenda Kabupaten Bogor, Lestiana Irmawati menjelaskan, pihaknya masih melakukan verifikasi objek dan subjek pajak dalam penagihan piutang ini. Karena kebanyakan objek pajak sudah berganti nama dan fungsi, tapi pemilik atau Wajib Pajak masih terdaftar yang lama.

"Banyak juga kok tanah yang saat dicek sudah jadi fasilitas umum dan sosial. Nah, itu tidak lagi jadi target pajak. Tanah dan bangunan yang jadi lembaga sosial tidak dipungut," tukasnya.

(ads/dik)

Halaman:

Tags

Terkini