metro-bogor

Plt Wali Kota: PD PPJ Ceroboh

Selasa, 6 Maret 2018 | 10:18 WIB

-
METROPOLITAN - Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman menampik tudingan yang dialamatkan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) kepadanya, yang menyebutkan kalau dirinya main mata dengan PT GA, terkait kisruh pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang, Kecamatan Tanahsareal. Menurut, pria 56 tahun itu pengelola perusahaan plat merah itu ceroboh, karena dianggap tidak paham aturan.

"Itu ceroboh namanya. Kalau acuannya SK Wali Kota tahun 2012 soal kewenangan PD PPJ tentang pengelolaan pasar di Kota Bogor, ya tidak bisa jadi dasar. PT. Galvindo Ampuh masih punya alas hak tanah, sampai 2034. Serta HGB hingga 2021," terang Usmar pada Metropolitan, kemarin.

Usmar membandingkan masalah Pasar Induk TU dengan dua pasar lain di Kota Hujan, yakni Pasar Merdeka dan Plaza Pasar Bogor. Menurutnya, kedua pasar itu bisa langsung di kelola PD PPJ, karena sudah menjadi aset Pemkot Bogor. “Alas hak nya punya pemkot, makanya PD PPJ bisa langsung masuk. Kalau pasar TU tidak bisa, lah kan bukan aset kita," paparnya.

Dia pun menampik tuduhan PD PPJ yang menanggap dirinya ada main dengan PT Galvindo sebagai pengelola pasar induk tersebut. Usmar menambahkan, PD PPJ harusnya cerdas, karena Pasar TU bukan aset Kota Bogor, dan belum diserahkan ke pemkot, jadi belum bisa di kelola. “Tidak ada, main darimana? Justru kami jaga, agar PD PPJ ini jangan salah langkah. Yang bebasin lahan dan yang bangun juga mereka. Secara etika, ya PD Pasar belum bisa masuk,” ucapnya.

Terkait status quo, lanjut Usmar, ini jadi bentuk kesepakatan dengan Muspida karena melihat potensi kerawanan yang ada di pasar tersebut. “Pemkot sedang menjalani proses mediasi dengan PT. Galvindo. Makanya keduanya belum boleh melakukan aktifitas apapun. Namun, ada resiko yang tetap berjalan. Kalau retribusi masuk ke Galvindo, ya wajar, kan punya mereka,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menuding polemik yang terjadi di Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang terkait kepemilikan pengelolaan pasar disebabkan kebijakan Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman yang menetapkan pengelolaan pasar tersebut dinyatakan statusquo. Kabibatnya pedagang dan semua komponen yang mengais rezeki di Pasar tersebut melayangkan petisi kepada Pemerintah Kota Bogor, agar segera memastikan siapa pengelola pasar Induk Teknik Kemang.

Belum adanya keputusan siapa pengelola Pasar Induk TU Kemang, membuat pedagang dan para pekerja disana, merasa dibunuh secara perlahan. Kebijakan itu sangat fatal akibatnya. Butuh pengelola yang profesional',” kata Kepala Bagian (Kabag) Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan PD PPJ Haikal Mahri kepada Metropolitan, akhir pekan lalu.

Surat yang disampaikan kepada Plt Wali Kota Bogor itu, isinya meminta Pemkot Bogor untuk tegas menetapkan pengelola Pasar TU. Apalagi, masa pengelolaan PT. Galvindo Ampuh terhadap pasar tersebut sudah habis sejak Desember 2007 silam.

Haikal menjelaskan, Surat Hak Pengelolaan (HPL) Pasar Induk TU Kemang sudah berbentuk sertifikat, atas nama Pemkot Bogor sejak 2004. Sesuai SK Wali Kota Desember 2007 lalu, kata Haikal, PD PPJ berhak mengelolaan Pasar TU. Selain itu berdasarkan surat Nomor 591.45-14 tahun 2012, tentang penunjukkan pengelolaan pasar di lingkungan Pemkot Bogor,

PD PPJ merupakan pengelola resmi pasar tersebut. “Namun hingga sekarang pemkot terus menunda-nunda. Nah tidak diambilnya ini ada apa,?” ucapnya.

Haikal menuding Plt Wali Kota Usmar Hariman memiliki sejumlah rencana busuk karena membuat Pasar Induk TU Kemang sampai sekarang menjadi status quo. “Status quo itu bukan kebijakan wali kota, tapi Plt. Yang bikin kisruh ini Plt Wali Kota. Sebelum cuti, Bima Arya membuat disposisi untuk menolak permintaan adendum, itu ditolaknya sebelum cuti. Nah sekarang, kebijakan Wali Kota ini dipatahin semua sama Plt,” terang Haikal.

Haikal bahkan menuding, Usmar terlihat dekat dengan pihak PT. Galvindo Ampuh. Dia pun menduga ada unsur kesengajaan, yang dibuat Usmar. “Beberapa kali orang Galvindo ini bertemu sama Usmar, waktu masih jadi Wakil. Entah mungkin aliran dananya juga sampai ke wakil. Jadi dia membela ke sana,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional (Dirops) PDPPJ Syuhaeri Nasution mengatakan, seharusnya PT. Galvindo sudah menyerahkan pengelolaan Pasar Induk TU Kemang pada Pemkot Bogor sejak 2007 silam. Namun karena saat itu PD PPJ belum dibentuk, maka baru mulai ada aksi pada 2012. “Bukannya PD PPJ diam, tapinya ya tidak kuat. Sebab PD PPJ baru ada 2012 lalu,” ucapnya.

Untuk itu, Syuhaeri pun mendorong Pemkot Bogor, agar segera menetapkan siapa pengelola pasar yang diprediksi punya pendapatan sekitar Rp1 miliar per tahunnya itu. “Kami dorong pemkot untuk penyelesaian dengan PT. Galvindo. Sudah ada pertemuan-pertemuan itu, seperti sidak beberapa waktu lalu, tetapi ya tidak jalan-jalan,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini