metro-bogor

Reklame Bermasalah Ditindak

Selasa, 6 Maret 2018 | 10:32 WIB

-

METROPOLITAN – Sepanjang Februari 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melakukan tindakan terhadap sejumah reklame bermasalah. Penindakan dilakukan dalam sebuah operasi gabungan. Hasilnya, enam reklame ditindak, dengan cara penutupan, teguran hingga pencopotan.

Yang paling besar yang di Jalan Juanda, simpang SMAN 1, Royal Sentul Park dengan besaran 60 meter persegi. Kami tutup, sebagai bentuk teguran karena belum bayar pajak. Karena tidak diperpanjang, ya kami bongkar,” kata Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Bogor An An Andri Hikmat pada Metropolitan, kemarin.

Selain itu, lanjut Anan, ada beberapa reklame di sejumlah titik se-Kota Hujan, juga ditindak. Diantaranya reklame Pajajaran Suite di Jalan Pajajaran, La Montana di Jalan Tajur, serta Nokia di Jalan Pandu Raya. “Itu semua belum berizin, dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMSP). Tindakannya, kami copot,” ucapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kota Bogor ini menambahkan, reklame dengan naskah Summit, di Jalan Pahlawan, masuk reklame yang belum bayar. Sedangkan reklame Madania di Jalan Sholeh Iskandar dicabut karena tidak memperpanjang izin pemasangan reklame. “Makanya ditutup, itu teguran agar pajaknya dibayar. Kecuali yang tidak perpanjang langsung di copot. Jadi tidak ada kehilangan potensi (pajak),” jelasnya.

Sementara Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penegakan Sanksi Bapenda Kota Bogor Kus Agianto menerangkan, keenam reklame bermasalah tersebut sudah dilakukan penindakan. Sedangkan untuk bulan ini, sambung Kus, Bapenda Kota Bogor sedang mengolah data, terkait reklame mana saja yang bermasalah. Khususnya perihal izin dan jatuh tempo. “Sedang diolah datanya, mana saja, agar segera dilakukan tindakan,” pungkasnya.

(ryn/dik/d)

Tags

Terkini