metro-bogor

Pemkab Kekurangan Lahan TPU

Jumat, 9 Maret 2018 | 09:33 WIB

-

METROPOLIATAN - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, hanya memiliki 20 tempat pemakaman umum (TPU). Ironisnya seluruh TPU yang ada diprekirakan hanya cukup untuk menampung jenazah hingga 15 tahun ke depan. Bahkan, sejumlah kecamatan terancam tidak akan memiliki TPU, lantaran ketersediaan lahan yang terbatas.

ke-20 TPU Tersebut yaitu TPU Cirimekar Cibinong, TPU Nanggewer Cibinong, TPU Pondok Rajeg Cibinong, TPU Ragajaya Bojonggede, TPU Babakanmadang, TPU Tajurhalang, TPU Rancabungur, TPU RancabungurTPU Cidokom Gunungsindur, TPU Sukalu Tamansari, TPU Ciomas, TPU Galuga, TPU Ciampea, TPU Bojongkulur Gunungputri, TPU Cicadas Gunungputri, TPU Klapanunggal, TPU Jatisari Cileungsi, TPU Cipenjo Cileungsi, TPU Jonggol dan TPU Cariu.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Asep Sulaeman mengatakan, dari seluruh TPU yang ada, beberapa di antaranya seperti TPU Cirimekar Cibinong sudah penuh untuk menampung jenazah. Sementara yang lainnya masih cukup untuk menampung hingga 15 tahun ke depan.

Saat ini, yang sedang beroperasi ada 20 TPU. Beberapa TPU masih cukup hingga 15 tahun ke depan, seperti TPU Pondok Rajeg, Cibinong. Satu lagi yang di Cirimekar Cibinong sudah penuh,” kata Asep.

Menurut Asep, Pemkab Bogor memiliki target satu TPU per-kecamatan. Namun, cita-cita tersebut terganjal sulitnya memperoleh lahan lantaran harga tanah yang cukup mahal. Wilayah yang sulit memiliki TPU yaitu di Kecamatan Cisarua, Ciawi Megamendung serta Tenjolaya.

Target kami TPU ada di setiap kecamatan. Tapi di empat kecamatan akan sangat sulit terpenuhi, karena lahannya mahal. Masyarakat lebih banyak menggunakan tanah wakaf desa atau pemakaman keluarga,” terangnya.

Beruntung, sejauh ini DPKPP banyak menerima TPU dari pengembang perumahan. Sebab, setiap perumahan wajib menyerahkan lahan makam dua persen dari total lahan yang dikuasai. Meski demikian, tingginya harga lahan di wilayah Puncak menyebabkan pengembang kesulitan menyerahkan kewajiban lahan makam yang dekat dari lokasi perumahan.

Asep menjelaskan, setiap pengembang berkewajiban mengalokasikan dua persen lahannya untuk pemakaman. Setelah itu terpenuhi baru bisa diurus perizinannya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Cadangan untuk TPU terhirung masih banyak, hanya saja masih terbentur harga lahan. “Penentuan titik TPU prioritas, kami melihat jumlah penduduk,” beber Asep

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dani Rahmat membenarkan, jika setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan dua persen lahan untuk pemakaman saat mengurus siteplan. Penyerahan tersebut harus berbentuk aset bukan uang.

Kalau itu belum dilaksanakan, kita tidak layani perizinannya,” tegas Dani.

(fin/dik/c)

Tags

Terkini