Kasi Pengelolaan dan Penyajian data pada Disdukcapil Kabupaten Bogor Tatik mengatakan, berdasarkan data hingga 28 Februari 2018, dari sebanyak 4.357.897 jumlah penduduk se-Kabupaten Bogor, 3.213.248 di antaranya wajib KTP. Dirinya pun mengklaim wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sudah melebihi jumlah yang ada yaitu sebanyak 3.269.003.
"Kalau data kami sudah melebihi perekaman. Mungkin ada pindahan, atau ada yang sebelumnya sama sekali belum memiliki documen kependudukan dan langsung melakukan perekaman. Yang sudah memiliki KTP 2.995.883, sisanya baru perekaman," terang Tatik saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Menanggapi adanya perbedaan data dengan hasil coklit, Tatik mengatakan bisa saja ada perbedaan metode pendataan. Selasa nanti, dirinya juga akan mengikuti workshop sinkronisasi data kependudukan bersama seluruh Disdukcapil dan KPU se-Jabar di Bandung untuk membahas soal data kependudukan tersebut.
"Nanti kami ada workshop sinkronisasi data di provinsi. Jadi diselaraskan dulu," katanya.
Sementara data hasil coklit, sebanyak 81.224 warga yang wajib KTP belum melakukan perekaman atau KTP-el. Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika pemerintah daerah tidak bergerak cepat melakukan perekaman bagi warga yang belum memiliki KTP-el. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih se-Kabupaten Bogor.
“Masih ada 81.224 warga yang belum punya KTP-el, proses coklit ini sudah dilakukan 100 persen, sudah rapat pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), besok (hari ini, red) pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah itu, akan diplenokan KPU Kabupaten Bogor sebagai daftar pemilih sementara (DPS) 16 Maret nanti,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Umum, Keungan dan Logistik Akhmad Munjin.
Setelah ini, KPU Akan menyampaikan hasil coklit, termasuk jumlah warga yang belum memiliki KTP-el, ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Sebab, jika sampai tidak melakukan perekaman, mereka terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di pilkada 2018.
“Ini akan kami serahkan ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti supaya dilakukan perekaman. Data ini riil hasil coklit di lapangan dengan mendatangi langsung satu persatu warga, bukan sensus, jadi ini akurat. Jadi bukan hanya data warga yang datang melakukan perekaman ke kecamatan, tapi ini riil. Ini perlu didorong agar segera ditindaklanjuti,” harapnya.
(fin/dik/c)