metro-bogor

Ada Pungli Disetoran Parkir?

Rabu, 21 Maret 2018 | 09:42 WIB

-

Para relawan parkir di Kota Bogor, merasa heran atas kenaikan setoran parkir yang diminta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Menurut mereka, kenaikan dinilai bervariasi dari Rp.20 ribu Rp.50 ribu dianggap tidak wajar. Diperkirakan sedikitnya terdapat 103 titik parkir di bahu jalan yang tersebar di Kota Bogor. Kenaikan begitu mendadak. Dan tidak dilengkapi surat edaran. Jika dihitung dari rata-rata kenaikan dalam satu bulan diperkirakan uang pungutan liar mencapai Rp. 150 juta. Di satu sisi target retribusi parkir pada 2018 sebagai menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor mengalami kenaikan menjadi Rp2,58 miliar, dari tahun sebelumnya Rp2,2 miliar.

Kepada awak media, sejumlah relawan parkir menuturkan pihaknya merasa ada kejanggalan dari surat edaran kenaikan setoran parkir, yang ditunjukan petugas Dishub. Meurutnya para relawan tidak diberi surat seperti yang biasa jika terjadi kenaikan tarif retribusi. “Surat edaran cuma diperlihatkan. Kami tidak dikasih. Surat ditanda tangan kadihub namun tidak ada tembusan ke pihak lain,” terang seorang relawan parkir yang ada di kawasan Jl. Otista.

Ia mengakui, dari laporan relawan lainnya di sepanjang jalan Otista, Suryakencana, hingga Sukasari, mereka mendapat beban kenaikan jumlah setoran bervariasi di tiap titiknya. Ada yang naik 10 persen dari jumlah setoran, ada pula yang mengalami kenaikan jumlah hingga Rp50 ribu per titik perharinya. “Jumlahnya berbeda. Ada satu titik yang ditarget per hari Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp500 ribu. Kalau memang itu resmi, seharusnya ada suratnya buat kami sebagai pegangan. Ini hanya ditunjukan saja,” ketusnya.

Dia menjelaskan, bisa dibayangkan kerugian yang ada jika memang selisih dari kenaikan angka tersebut, tidak dimanfaatakn untuk semestinya, yakni peningkatan PAD. “Bayangkan saja, dari ratusan titik parkir di bahu jalan, kalau dirata kenaikan Rp50 ribu pertitik saja, bisa sampai Rp5 jutaan perhari, sebulan bisa Rp150 jutaan. Kalau memang resmi, ya harusnya sih ada tembusannya, dan kami pun diberikan sebagai pegangan. Itu saja yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dishub Kota Bogor Dody Wahyudi menepis anggapan soal adanya isu kenaikan setoran kepada petugas parkir di lapangan. Menurutnya, sosialisasi yang ada hanyalah soal kenaikan target retribusi dari sektor parkir, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tidak ada. Di lapangan yang mana? Yang ada itu kenaikan target retribusi parkir, yang pada 2018 ini menjadi Rp2,58 miliar, dari tahun sebelumnya yang ada angka Rp2,2 miliar,” katanya.

Meski begitu, dirinya mengaku akan segera mengecek ke lapangan, untuk memastikan kebenaran soal isu yang berkembang tentang kenaikan setoran. Dody juga menegaskan bisa saja ada tindakan bila benar ada pungutan yang tidak resmi seperti itu. “Akan kami cek ke lapangan. Sebab, tidak ada dari kami soal kenaikan setoran pada tiap titik parkir, yang ada hanya edaran ke petugas di lapangan, perihal retribusi tahun ini yang ada peningkatan,” pungkasnya.

(ryn/dik/e)

Tags

Terkini