METROPOLITAN - Sebanyak 700 unit becak yang beroperasi di sejumlah kawasan terjaring razia petugas DLLAJ Kota Bogor di kawasan jalan akses Istana Bogor seperti Kawasan Pasar Kebon Kembang atau Pasar Anyar, Stasiun Bogor, Rabu (21/3).
Dalam kegiatan kendaaraan becak petugas memeriksa kelengkapan surat dan plat yang terpasang di tempat duduk penumpang. Jika kedapatan tidak dilengkapi surat maka beca akan diamankan.
Koordinator Razia Becak dari DLLAJ Kota Bogo,r Wira Hadi, menjelaskan dalam operasi ini semua pengemudi becak harus mampu menunjukan persyaratan administratif dan kelayakan armada.
Petugas mengecek dengan menggosok batang besi becak yang terdapat nomer seri armada harus sama dengan plat yang terpasang. Becak tidak boleh beroperasi di kawasan lingkar Istana – Kebun Raya Bogor karena mengganggu ketertiban lalulintas.
Menurutnya jika pengemudi becak kedapatan melanggar aturan dengan beroperasi di kawasan terlarang maka pihaknya langsung menertibkannya.
“Wilayah Jalan Lingkar Istana Bogor, harus steril dari beroperasinya Becak, jadi kita awasi dan razia terus, kalo kedapatan maka kita tertibkan,” ujarnya.
Saat ini Becak memang masih boleh beroperasi di Kota Bogor sampai tahun 2019, setelah tahun itu maka pihaknya akan mengarahkan becak ke wilayah perumahan atau ke areal tempat wisata, sehingga pengemudi tidak kehilangan mata pencarian dengan menarik penumpang di wilayah yang diperbolehkan.
(ryn/dik/a)