METROPOLITAN – AS (23) warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, bersama tiga orang lainnya yaitu H (31), R (21) dan H (26) warga Kecamatan Nanggung terpaksa harus merasakan dinginya sel tahanan Mapolres Bogor . Mereka dibekuk anggota Resmob Polres Bogor dari dua tempat yang berbeda pada Senin, (12/3) sekitar pukul 16:00 WIB. Sedangkan dua pelaku lainnya yakni B dan A yang bertugas membantu AS melancar aksinya masih buron. Para tersangka diduga merupakan komplotan pencuri di rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku, mereka merupakan kompolotan spesialis pencurian rumah kosong yang biasa beraksi di perumahan wilayah Cibinong Raya. Penangkapan pelaku berkat adanya laporan warga yang rumahnya kemalingan, atas dasar laporan tersebut polisi berhasil mengungkap kelompok pembobol Rumsong.
“AS di tangkap di rumahnya, sedangkan tiga merupakan penadah barang kesemuanya ditangkap di rumah masih-masih. Dari ke empat pelaku di amankan barang bukti berupa satu HP Samsung J3 Hitam, satu HP Asiaphone Hitam, satu HP Advan Hitam, motor Yamaha Vixon dan Yamaha X-Ride,” ujarnya.
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian di rumsong dengan cara mengintai selama seharian. AS bersama pelaku B yang masih buron mencari target rumah kosong dengan mengunakan motor. Setelah ketemu, esokan harinya A bertugas mengintai rumah seharian di semak-semak ataupun tempat yang menurut mereka aman. Setelah rumah tersebut dipastikan aman. Pelaku kemudian membobol jendela dan mengambil barang korban berupa peralatan elektronik.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku AS mengakui telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali di daerah Cibonong Raya dan Depok,” katanya.
Kompolotan mereka berbagi tugas, lanjutnya. Motor hasil curian tersebut lantas di jual kepada H (31), R (21) dan H (26) warga Kecamatan Nanggung. Ketiga pelaku biasanya menjual barang hasil curiannya ke wilayah pelosok, satu unit motor di jual dari mulai Rp 1- 3 juta. Rata-rata rumah yang mereka curi tidak dilengkapi keamanan CCTV . “Ke empat pelaku di jerat dengan Pasal 363, 55, dan 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,”tukasnya.
(ads/dik/d)