metro-bogor

Penyalahgunaan Narkotika Naik 30 persen

Jumat, 23 Maret 2018 | 09:32 WIB

-

METROPOLITAN – Jika dibanding 2016 penyalah gunaan narkotika pada 2017 mengalami kenaikan hingga 30 persen. Penyebaran penyalahgunaan narkotika terbilang hampir merata di semua wilayah hukum Polres Bogor. Hasil penyelidikan mengungkap jaringan para pelaku tindak kejahatan narkotika berkembang hingga Depok dan Bekasi.

Satuan Narkoba Polres Bogor mencatat terdapat 150 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mencapai 179 orang. Para tersangka yang berhasil diamankan, seluruhnya merupakan pria dewasa.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menuturkan, selama 2017, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Ganja seberat 138 kilogram, Sabu 935,67 gram, Extacy 167 butir, obat ilegal 66.583 butir dan tembakau gorila 108,83 gram. "Barang bukti narkotika yang diamankan Polres Bogor, nantinya di musnahkan," katanya.

Terkait tren, Andri menuturkan, belum bisa mengetahui perubahannya karena harus melihat sepanjang satu semester ke depan. Tapi, apabila dibanding dengan 2016, tren penyalahgunaan narkotika lebih tinggi pada 2017, karena terjadi kenaikan hingga 30 persen. Ia juga menjelaskan penyebaran tindak penyalah gunaan narkotikan diKabupaten Bogor melihat, hampir merata diwilayah hukum Polres Bogor. Hasil penyelidikan mengungkap, jaringan mereka berkembang hingga Depok dan Bekasi. "Yang mendominasi kebanyakan kasus narkoba jenis Ganja, dengan sasaran pelajar,” katanya.

Menyikapi kalangan pelajar yang menjadi target pengguna narkoba. Sat Narkoba Polres Bogor melakukan sosialisasi yang melibatkan BNNK, Badan POM Pusat, Dinas Kesehatan serta pihak sekolah. Aparat datang ke sekolah untuk memberikan edukasi akan bahaya narkoba. Pada awal 2018 ini, belum belum diketemukan barang bukti jenis narkoba baru.

Sedangkan, obat-obatan yang masuk Daftar G seperti Tramadol dan Eksimer menjadi jenis yang marak beredar ditengah masyarakat. Tidak sedikit penjual yang merasa tidak melanggar hukum karena menganggapnya bukan narkotika. Padahal, jenis tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang menyatakan sebagai obat berbahaya dan tidak boleh diperjualbelikan bebas dan harus dilengkapi resep dokter.

"Bisanya obat daptark G sering dikonsumsi anak muda. Dampaknya terjadi perkelahian atau balapan liar," bebernya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menambahkan, upaya menekan peredaran narkoba dikalangan pelajar. Perlu dilakukan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, dan itu kerap kali dilakukan Polisi bersama dengan pihak sekolah. Melalui kegiatan tersebut, para pelajar bisa mengetahu tetang seputaran narkoba, bahaya dan dampaknya. “Selain edukasi akan bahaya narkoba, peran serta orangtua juga sangat penting. Pengawasan terhadap kondisi anak di lingkungan bergaulnya, agar tidak terjerumus,”tukasnya.

Sebelumnya, 50 kilo gram daun ganja kering siap edar, beserta seorang tersangka bandar besar berinisial F (33) berhasil diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor bersama jajaran Resimen III Pelopor Korps Bimob Polri, Senin (5/3) lalu.

Narkoba golongan dua tersebut dikemas dalam ukuran satu kilo gram, dengan bungkusan balutan lakban berwarna kuning tersebut dipangpangkan pada press rilis dihalaman kantor BNNK Bogor Cibinong, Selasa pagi (20/3) kemarin.

Kepala BNNK Bogor Budi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba diwilayah Kelurahan Pabuaran, Bojonggede.

“Setelah diselidiki, kami melakukan penindakan dan pengembangan. Setelah itu, kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial F (33) warga Kampung Plere Kelurahan Pabuaran, Bogor beserta barang bukti,” ujarnya kepada pewarta kemarin.

Budi melanjutkan, F digrebeg dikediamannya di Kampung Plere tanpa perlawanan, Senin (5/3) lalu. “Pada kesempatan ini, tim berhasil mendapatkan dua koper tas besar, masing – masing berisi 24,9 kilo gram ganja kering,” paparnya lagi.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Budi, ganja tersebut didapatkan dari Aceh dan bisa sampai ke Bogor menggunakan jasa pengiriman kantor Pos, pelaku yang merupakan residivis itu dengan kasus penggunaan sabu itu mengaku mendapatkan keuntungan dari penjualan daun ganja Rp 500.000 per kilo gram.

Halaman:

Tags

Terkini