metro-bogor

Dua Oknum Kades Siap Disidangkan

Sabtu, 7 April 2018 | 09:55 WIB

-

METROPOLITAN - Senin depan, dua oknum kepala desa dan satu Staf Kecamatan Nanggung bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sebelumnya, GS oknum Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, soal penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan oknum Kepala Desa Batutulis, Kecamatan Nanggung, ED terduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 185,7 juta.

Selain itu, polisi turut mengamankan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) yang bertugas di kantor pemerintahan Kecamatan Nanggung berinisial S diduga ikut menerima uang sebesar Rp 17.750.000 yang diberikan oleh E. Uang tersebut untuk pengurusan proposal dan laporan pertanggungjawaban dana bantuan RTLH Desa Batu Tulis .

Kasie pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Fransesco Tarigan mengatakan saat ini berkas kedua kades yaitu GS, EN dan Kasi Kecamatan berinisial S pekan kemarin sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan rencananya akan mulai sidang pada pekan depan.

Sidang oknum Kades Tamansari GS di jadwalkan Senin (9/4), sedangkan oknum Kades Batutulis ED dan E jadwalnya Rabu (11/4)," ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang awal biasanya berupa pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Untuk saksi oknum kepada Desa Tamansari GS dari perangkat desa, pejabat Pemkab, dan pejabat Provinsi. Sedangkan EN dan E yang nantinya di jadikan saksi yakni penerima bantuan dan pejabatan Pemkab.

"Sidang awal biasaya memeriksa saksi dan bukti, berikutnya baru menghadirkan saksi yang terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Indpektorat dan lainnya," terangnya.

Sedangkan, oknum Kades Gunungputri, Kecamatan Gunungputri yang terkangkap OTT kasus dugaan suap dalam kasus penjualan tanah masih dalam proses pemberkasan laporan dakwaan. Setelah lengkap baru di laporkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Saat ini ke empat tersangka dititipkan di Lapas Kebon Waru, Bandung,”tukasnya.

(ads/dik/d)

Tags

Terkini